7 Alasan Perempuan Mau Nikah Siri
Pernikahan siri memang diperbolehkan oleh agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum
26 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di pemerintah atau Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, terlebih pada pihak perempuan dan anaknya kelak.
Pernikahan siri memang diperbolehkan oleh agama karena dianggap sah, namun dinyatakan melanggar hukum. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 telah mengatur bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dalam hal ini KUA.
Tak hanya melanggar hukum, nikah siri juga berdampak negatif pada perempuan dan anak. Sebab, tidak ada kejelasan status perempuan sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum. Pernikahan siri rentan menyebabkan suami memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
Pihak perempuan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah, terutama ketika ada pelecehan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga.
Melihat dampak negatif dan statusnya yang melanggar hukum, mengapa masih ada perempuan yang mau menjalani pernikahan siri? Berikut beberapa alasan yang telah dirangkum Popmama.com dikutip dari laman resmi Binmas Islam Kementerian Agama serta beberapa sumber lainnya.
Kumpulan Alasan Perempuan Mau Nikah Siri
1. Menghindari perzinaan
Alasan yang kerap digunakan untuk menjalani pernikahan siri, yakni menghindari perzinaan. Alasan tersebut tidak selalu benar karena nikah siri biasanya hanya dijadikan jalan pintas bagi pasangan, termasuk untuk mencari pembenaran tinggal bersama dalam satu rumah.
Beberapa laki-laki juga mengajak perempuan untuk menikah siri demi melindungi nama baik perempuan di mata masyarakat. Sebab, masyarakat masih menganggap tabu terkait pasangan yang tinggal bersama dalam satu rumah atau bermesraan di lingkungan publik tanpa ikatan pernikahan.
2. Masalah ekonomi
Alasan selanjutnya, yakni masalah ekonomi. Perempuan menganggap pernikahan resmi di mata hukum membutuhkan biaya yang besar.
Di sisi lain, pihak perempuan belum memiliki cukup uang untuk menggelar pernikahan sah di mata hukum atau tidak ingin membebani pihak laki-laki untuk menanggung biaya pernikahan.
Oleh karena itu, sejumlah pasangan memilih menikah siri untuk mengurangi biaya resepsi atau pengurusan dokumen pernikahan.
Editors' Pick
3. Belum cukup umur
Pada zaman modern seperti sekarang, masih ada orangtua yang menginginkan adanya perjodohan pada anak-anaknya. Padahal, anak mereka belum cukup umur untuk menikah di mata hukum.
Oleh karena itu, pernikahan siri menjadi jalan pintas untuk meresmikan hubungan pihak perempuan dan calon mempelai laki-laki. Pernikahan siri bertujuan untuk mengikat calon mempelai laki-laki agar tidak menikah dengan perempuan lain serta melindungi perempuan agar tidak dipinang laki-laki lain.
4. Dikarenakan masih sekolah
Beberapa perempuan biasanya belum siap menikah secara resmi lantaran masih sekolah atau terikat dengan kedinasan. Pasalnya, sejumlah sekolah kedinasan tidak memperbolehkan peserta didiknya untuk menikah sampai batas waktu tertentu.
Sementara itu, pihak orangtua menginginkan anaknya menikah untuk menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina. Oleh karena itu, perempuan akan menjalani pernikahan siri agar bisa melindungi nama baiknya dan tetap bisa melanjutkan pendidikan.
5. Masalah momongan
Ada pula kondisi yang membuat seorang perempuan harus memberikan momongan pada laki-laki yang telah memiliki istri, namun rumah tangga mereka belum dikaruniai anak.
Pihak laki-laki tidak dapat melakukan poligami secara resmi karena terkendala aturan yang menyangkut kepegawaian atau jabatan. Itulah sebabnya, pihak perempuan mau nikah siri dengan syarat memberikan momongan pada pihak laki-laki.
6. Keterpaksaan untuk menghindari fitnah
Ada juga pihak perempuan yang terpaksa menikah siri karena tertangkap basah sedang menjalin hubungan dengan seorang laki-laki. Untuk menghindari fitnah dan berbagai asumsi di masyarakat, maka pihak perempuan akan memilih meresmikan hubungannya melalui nikah siri.
Meski hanya menikah siri, pihak laki-laki dan perempuan bisa bernapas lega. Mereka terhindar dari cibiran masyarakat tentang status hubungan keduanya.
7. Terhalang restu orangtua atau istri pertama
Terakhir, perempuan mau menjalani pernikahan siri karena terhalang restu orangtua untuk menikah secara resmi di mata hukum. Dalam hal ini, restu orangtua bisa datang dari orangtua pihak laki-laki maupun perempuan.
Dalam beberapa kondisi, pihak laki-laki biasanya masih memiliki istri resmi. Itulah sebabnya, pihak laki-laki tidak mendapatkan restu dari istri pertama untuk menikah lagi.
Seorang perempuan kemudian memilih nikah siri secara diam-diam yang hanya dihadiri oleh kerabat dekat dan saksi-saksi untuk mengesahkan hubungannya di mata agama.
Nikah siri memang hanya jalan pintas untuk meresmikan hubungan secara agama. Namun, alangkah baiknya untuk meresmikan hubungan pernikahan di mata hukum agar dapat menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, nikah resmi secara hukum bisa memberikan status yang jelas pada Mama dan calon buah hati kelak.
Baca juga:
- 7 Ciri Red Flag Dalam Pernikahan yang Harus Diwaspadai
- 5 Bahaya Red Flag dalam Hubungan Pernikahan
- 5 Perbedaan Red Flag dan Yellow Flag dalam Pernikahan