Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa ke Polisi atau via Online
Korban punya hak melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwenang
13 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian dapat terjadi karena banyak hal, salah satunya karena terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebagian dari kita mungkin masih ada yang belum tahu siapa yang berkewajiban melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.
Bagaimana pun juga, KDRT merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, segera laporkan hal tersebut agar tersangka bisa mendapat hukuman setimpal.
Berikut Popmama.com telah rangkum ulasan terkait cara melaporkan kasus KDRT secara lebih detail.
1. Cara melaporkan kasus KDRT ke polisi
Kasus KDRT bisa diproses lebih lanjut jika korban mau melaporkan. Jangan lupa untuk membawa sejumlah bukti guna memperkuat laporan ke pihak kepolisian.
Bukti yang dimaksud bisa berupa visum atau video CCTV di lokasi kejadian. Sebab, nantinya Mama akan dimintai keterangan lebih lanjut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti, status pihak terlapor akan berubah menjadi tersangka.
Jangan lupa untuk catat nama penyidik yang membantu menangani kasus KDRT. Tujuannya agar dapat memudahkan pelacakan perkembangan kasus.
Editors' Pick
2. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Selain ke pihak kepolisian, Mama juga bisa melaporkan tindakan KDRT ke Komnas Perempuan. Malahan, Komnas Perempuan menyediakan beberapa cara mudah bagi korban untuk mendapatkan pertolongan dengan langkah-langkah berikut:
- Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Atau bisa juga melaporkan ke media sosial dengan mengirimkan pesan ke Twitter, Facebook, atau Instagram.
- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
- Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
- Paling penting adalah siapkan bukti adanya KDRT untuk mempermudah pelaporan ini.