Cara Menyikapi Suami yang Suka Main Judi Menurut Ustaz Abdul Somad
Segera ambil tindakan jika suami mama ketahuan bermain judi baik online maupun offline
8 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seiring berkembangnya teknologi yang semakin maju, marak terjadinya kasus judi online. Hal tersebut tentu membuat para istri di luar sana mulai waspada terhadap sikap pasangannya. Sebagai seorang istri, Mama dituntut untuk lebih memperhatikan suaminya, jangan sampai suami terjerumus dalam dunia perjudian.
Bagi Mama yang mempunyai suami sudah terlibat permainan judi, Ustaz Abdul Somad menganjurkan untuk segera mengambil sikap. Usahakan jangan dibiarkan begitu saja. Kebiasaan buruk tersebut bisa diatasi dengan bantuan wali mama.
Melansir dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat, berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait cara menyikapi suami yang suka main judi menurut Ustaz Abdul Somad.
1. Segala bentuk perjudian yang dilakukan secara offline atau online hukumnya haram
Dengan bermodalkan internet dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang memilih mengadu nasib terjun ke dunia perjudian. Padahal, judi online merupakan sikap buruk yang perlu dihindari umat muslim.
Mengutip dari laman resmi MUI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian yang dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) itu hukumnya haram.
Editors' Pick
2. Disebutkan dalam Al-Qur'an, judi merupakan perbuatan setan
Keharaman perbuatan judi merupakan status mutlak yang telah tertulis dalam ayat suci Al-Qur'an, tepatnya dalam QS Al-Maidah ayat 90, berbunyi:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat tersebut, Allah menyebut judi sebagai salah satu bentuk perbuatan setan. Judi perlu dihindari karena bersifat haram.
Dengan menjauhi segala perbuatan yang dilakukan setan, maka hidup akan terasa lebih tentram dan tenang. Uang yang dihasilkan dari judi baik sedikit maupun banyak tetaplah haram.