7 Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia Tahun 2024

Lebih dari 21 ribu perempuan di Indonesia jadi korban kekerasan di tahun 2024

17 Desember 2024

7 Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga Indonesia Tahun 2024
Freepik/wayhomestudio

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi isu serius di Indonesia. Isu ini bisa menimpa siapa saja. Korban kemungkinan besar akan mengalami trauma psikologis yang mendalam. 

Melihat dari beberapa kasus KDRT yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia, angka kekerasan dalam rumah tangga terus bertambah karena berbagai faktor yang berbeda. Salah satunya adalah faktor ekonomi. 

Masih menjadi masalah serius yang perlu dihadapi bersama, berikut Popmama.com telah merangkum fakta kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia tahun 2024

Deretan Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia Tahun 2024

1. KDRT menjadi laporan tertinggi yang diterima Kemen PPPA di tahun 2024

1. KDRT menjadi laporan tertinggi diterima Kemen PPPA tahun 2024
Freepik

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa KDRT masih menjadi kekerasan seksual yang paling banyak terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2024. 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Agung Budi Santoso membeberkan terdapat banyak laporan kekerasan seksual yang diterima. 

Bahkan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi laporan tertinggi yang diterima Kemen PPPA sampai penghujung tahun 2024.

2. Data kekerasan rumah tangga di Indonesia sepanjang 2024 mencapai 25 ribu

2. Data kekerasan rumah tangga Indonesia sepanjang 2024 mencapai 25 ribu
Freepik

Mengutip data SIMFONI-PPPA, total laporan kekerasan yang masuk per tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini sebanyak 25.299. Dari totalan tersebut, sebanyak 21.929 korbannya adalah perempuan. 

Mirisnya, sebanyak 61 persen perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sepanjang tahun 2024. Di tahun ini, laporan kekerasan seksual memang mulai banyak muncul.

Namun, masih banyak korban di luar sana yang enggan melapor usai mengalami kekerasan seksual, entah di dalam rumah tangga, tempat kerja, atau tempat umum.

Alasannya adalah karena masih banyak korban merasa takut jika melapor justru dirinya mengalami pelecehan lain hingga tidak ada perlindungan untuk para korban. 

Editors' Pick

3. Jumlah kasus kekerasan tahun 2024 banyak terjadi di Jawa

3. Jumlah kasus kekerasan tahun 2024 banyak terjadi Jawa
Freepik/BalashMirzabey

Melihat dari data kawasan yang berada di Indonesia, Jawa Barat menempati posisi pertama kasus kekerasan terjadi, yaitu sebanyak 2.443 kasus. Kemudian, disusul dengan Jawa Timur yang mencatat adanya 2.200 kasus. 

Posisi ketiga ditempati oleh Jawa Tengah yang mencatat terdapat 2.006 kasus kekerasan. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Jawa menjadi wilayah tertinggi angka kasus kekerasan. 

4. Dampak kekerasan dalam rumah tangga pada korbannya

4. Dampak kekerasan dalam rumah tangga korbannya
Pexels/MART PRODUCTION

Mengutip dari laman Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa gangguan kesehatan mental akibat KDRT, antara lain:

  •  Depresi

Salah satu dampak serius dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah depresi. Kondisi ini muncul sebagai akibat dari pengalaman traumatis yang dialami korban. Dalam beberapa kasus, depresi dapat berkembang hingga mendorong tindakan bunuh diri. 

Risiko depresi pada perempuan yang mengalami KDRT berkaitan erat dengan berbagai faktor seperti usia, tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, dan durasi kekerasan yang dialami. 

Semakin lama seseorang mengalami kekerasan dari pasangannya, semakin besar pula risiko mereka mengalami depresi.

  • PTSD (Post Traumatic Stress Disorder)

Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dapat dialami seseorang akibat dari KDRT. Gejala yang muncul meliputi rasa takut, perasaan rentan, dan kehilangan kendali atau ketidakberdayaan. 

Ketakutan yang terjadi bisa menjadi pengalaman sangat traumatis. Oleh karena itu, individu yang mengalami kondisi ini memerlukan penanganan segera. 

Jika dibiarkan, gangguan mental yang lebih parah dapat berkembang, terutama jika pelaku masih berada di lingkungan yang dekat atau tinggal berdekatan dengan korban.

  • Anxiety Disorder

KDRT dapat memicu gangguan kecemasan atau anxiety disorder pada korbannya. Penderita gangguan ini sering kali merasakan ketakutan mendadak ketika mengingat kejadian kekerasan yang dialami atau bahkan tanpa alasan yang jelas. 

Kondisi ini membutuhkan penanganan profesional segera karena dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Untuk mencegah masalah ini semakin memburuk, penting bagi korban untuk mendapatkan bantuan secepat mungkin agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.

  • Penyalahgunaan Zat

KDRT dapat mendorong korban untuk terjerumus pada penyalahgunaan zat. Menurut Addiction Center, perempuan yang pernah mengalami KDRT memiliki risiko 15 kali lebih tinggi untuk menyalahgunakan alkohol dan 9 kali lebih rentan menggunakan narkoba dibandingkan mereka yang tidak memiliki pengalaman serupa. 

Selain itu, pelaku yang sering berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan juga lebih cenderung kehilangan kendali, sehingga meningkatkan risiko terjadinya KDRT. Pengaruh zat-zat ini secara signifikan meningkatkan kemungkinan perilaku kasar.

5. Dampak KDRT juga dapat memicu stunting

5. Dampak KDRT juga dapat memicu stunting
Freepik/rawpixel-com

Banyak yang masih belum tahu bahwa dampak kekerasan pada perempuan bisa berakibat fatal pada tumbuh kembang bayi alias stunting

Hal ini didukung dengan adanya penelitian Jeanne Chai dkk (Bulletin WHO, 2016) yang memuat 42 survei demografis dan kesehatan di 29 negara berpenghasilan rendah dan sedang. 

Dari situ, ditemukan hubungan antara paparan kekerasan fisik dan seksual yang dialami para korban dengan efek stunting. Pada ibu hamil yang mengalami kekerasan, status gizinya pasti akan terganggu, sehingga berdampak pada tumbuh kembang janin. 

6. Cara melaporkan kasus KDRT

6. Cara melaporkan kasus KDRT
Freepik/jannoon028

Sejatinya, korban KDRT bisa memberi laporan kepada pihak berwenang. Berikut cara melaporkan kasus KDRT berdasarkan lembaga yang dituju, antara lain:

Komnas Perempuan

  • Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke akun X (@KomnasPerempuan), Facebook (@stopktpsekarang), atau Instagram (@KomnasPerempuan). Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.

  • Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan.

  • Selain itu, kamu dapat mengisi formulir aduan yang linknya tertera di bio Instagram @KomnasPerempuan. 

Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

  • Hubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

  • Bagi warga DKI Jakarta, kamu bisa langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan identitas diri, buku nikah, dan kronologi yang dialami. 

Kementerian Sosial

  • Membuat laporan di www.lapor.go.id

  • Mengirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

7. Kasus KDRT yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila sempat ramai dibicarakan

7. Kasus KDRT menimpa selebgram Cut Intan Nabila sempat ramai dibicarakan
Instagram.com/cut.intannabila

Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, Armor Toreador. Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kejadian ini melalui video CCTV yang diunggahnya di Instagram, Selasa (13/8/2024). 

Mirisnya, Armor tega melakukan KDRT kepada Intan tepat di hadapan anaknya yang masih kecil. Bahkan, ada pula momen kekerasan yang dilakukan Armor sampai mengenai bayi mereka. 

Selaim KDRT, Intan juga mengungkapkan kalau Armor selingkuh berkali-kali selama lima tahun menjalani rumah tangga. Armos mengaku dirinya sudah lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan sejak tahun 2020. 

Atas kejadian ini, Polres Bogor telah menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT. Dia dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Itu dia beberapa fakta kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia tahun 2024. Mari kita doakan semoga ke depannya angka kasus dapat menurun ya, Ma. 

Popmama.com Menghadirkan Kampanye #PerempuanBeraniItuKita

Pemenuhan hak perempuan dan kebebasan dari kekerasan sangat memengaruhi kualitas hidupnya. Ketidakterpenuhan ini menghalangi pemberdayaan diri, membatasi pilihan hidup, dan memperburuk kondisi. Selain itu, hal ini bisa juga bisa menimbulkan berbagai masalah lainnya, seperti beban penyakit, ketidaksetaraan, kemiskinan, bahkan stunting pada anak.

Baca juga:

The Latest