Begini Hukum KDRT dalam Islam, Haram!
Kekerasan suami terhadap istri disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 34
23 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan sudah sepantasnya didasari dengan rasa cinta dari kedua belah pihak. Gambaran pernikahan yang sehat ialah ketika suami dan istri bisa saling memahami, saling memaafkan, dan dapat menjaga komunikasi dengan baik.
Sayangnya, tidak semua pernikahan bisa berjalan mulus layaknya film bergenre romantis di luar sana. Ada saja pasangan suami istri yang berakhir bertengkar dan bahkan sampai melibatkan kekerasan fisik.
Lantas, bagaimana jika pernikahan diwarnai oleh KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Berikut Popmama.com siap membahas hukum KDRT dalam islam.
Hukum KDRT dalam Islam, Hukumnya Haram
KDRT sangat dilarang dalam agama Islam. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim)
Setiap pernikahan mungkin tidak ada yang mulus, pasti ada saja permasalahan atau tantangan yang perlu dihadapi hingga berujung pertengkaran.
Sudah seharusnya suami dan istri mengedepankan sikap sabar agar dijauhkan dari KDRT. Mengutip dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT bisa menjadi faktor atau alasan utama istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Editors' Pick
Nabi Muhammad SAW Menekankan Pentingnya Sikap Baik kepada Istri
Melansir dari The Conversation, Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh tentang hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya. Perkataan Rasulullah SAW menekankan tanggung jawab suami terhadap istri.
"Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya,"
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan pentingnya sikap baik terhadap perempuan. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian pernikahan di hadapan Allah SWT.