Bisakah Perempuan Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Ini alasan serta bukti bahwa perempuan juga bisa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga!
12 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki saja, perempuan juga bisa menjadi pelaku.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT).
Dikarenakan termasuk kategori kejahatan, maka siapa saja yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat dijatuhi pidana. Perlu diketahui juga bahwa bentuk-bentuk KDRT yang dapat dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki di antaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum ulasannya dilansir dari berbagai sumber.
1. Perilaku kekerasan tidak pernah memandang jenis kelamin
Dalam banyak studi terkait kejahatan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki paling sering dikonstruksikan sebagai pelaku sedangkan perempuan sebagai korban. Padahal, kekerasan tidak pernah memandang jenis kelamin.
Dilansir dari studi Direktur Institut Keluarga dan Kekerasan di Alameda, California, terkuak bahwa tidak ada ciri khusus mengenai laki-laki yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Laki-laki menganiaya karena kondisi psikologinya.
Laki-laki ingin menunjukkan kekuatan dan mengontrol pasangannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Editors' Pick
2. Kekerasan fisik juga bisa dilakukan oleh pihak perempuan
Salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni kekerasan fisik. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat. Tak hanya meninggalkan luka fisik, kekerasan jenis ini juga bisa menyebabkan penghilangan nyawa.
Dilansir dari sebuah studi dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, kekerasan fisik dapat dilakukan oleh perempuan terhadap suami, anak, mertua, pekerja rumah tangga, atau siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga.
Salah satu kasus KDRT oleh perempuan yang pernah terungkap, yakni pemukulan serta pemotongan alat kelamin suami. Sang istri diduga melakukan tindakan tersebut karena mengetahui suaminya melakukan perselingkuhan.