Suami di Palembang Telantarkan Istri yang Sakit Kanker hingga Tewas

Motifnya pelaku sakit hati karena ditolak berhubungan badan

30 Januari 2025

Suami Palembang Telantarkan Istri Sakit Kanker hingga Tewas
Instagram.com/pembasmi.kehaluan.reall

Seorang istri di Palembang berinisial S (25) tewas usai ditelantarkan suaminya, W (26), karena menolak untuk berhubungan badan. Mirisnya, terungkap bahwa S tengah mengidap kanker paru-paru, tetapi tidak mendapatkan perawatan yang baik dari W. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan, korban mengidap kanker paru-paru yang mana titik klimaksnya terjadi pada bulan Desember 2024. 

Bukannya merasa kasihan, pelaku justru menelantarkan korban hingga membuatnya meninggal dunia. Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar suami di Palembang telantarkan istri yang sakit kanker paru hingga tewas

1. Pelaku enggan menyuapkan makanan ke istrinya yang sudah tidak berdaya

1. Pelaku enggan menyuapkan makanan ke istri sudah tidak berdaya
Instagram.com/pembasmi.kehaluan.reall

Awalnya, pelaku mencoba memberikan makanan kepada korban usai melihat fisik sang istri yang melemah pada 9-16 Januari 2025. Namun, pelaku hanya menaruh makanan di samping tempat tidur korban, tanpa menyuapinya. 

W tidak mau lagi menyuapi makanan kepada S lantaran istrinya menolak untuk berhubungan badan. Korban dibiarkan begitu saja di dalam kamar rumahnya yang berada di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati, Palembang.

Editors' Pick

2. Korban berulang kali menolak ajakan berhubungan badan dari pelaku

2. Korban berulang kali menolak ajakan berhubungan badan dari pelaku
Instagram.com/pembasmi.kehaluan.reall

Puncak masalah terjadi pada 17 Januari 2025, pelaku melihat kondisi korban semakin memprihatinkan. Kemudian, pelaku mencoba menghilangkan bau badan istrinya yang sudah lama tidak mandi. 

W lalu memandikan S korban pagi harinya. Pada dini harinya, W mengajak istrinya untuk berhubungan badan, tetapi ditolak. 

Harryo mengungkapkan kalau ajakan berhubungan badan dari W sudah sering ditolak S sebelum kejadian, mengingat kondisi fisik S yang tidak memungkinkan. Karena sering ditolak korban, W yang sakit hati membiarkan korban dalam kondisi lemah. 

3. Korban dibawa ke rumah sakit karena kondisinya semakin melemah

3. Korban dibawa ke rumah sakit karena kondisi semakin melemah
Freepik

Pada 21 Januari 2025 di sore hari, korban mengalami sesak napas. Pelaku berinisiatif menghubungi tetangganya untuk bertanya soal alat infus. Namun, tetangganya tersebut tidak bisa membantu dan berujung menginformasikan kepada pak RT tentang kondisi S. 

Pada akhirnya, W disarankan untuk membawa istrinya ke Rumah Sakit Hermina. Kondisi S yang kian melemah didengar langsung oleh sang kakak, Purwanto (32). Namun, ketika Purwanto mendatangi rumah adiknya, S sudah dalam keadaan menuju rumah sakit. 

4. Polisi menetapkan suami korban sebagai tersangka kasus dugaan KDRT akibat penelantaran

4. Polisi menetapkan suami korban sebagai tersangka kasus dugaan KDRT akibat penelantaran
Freepik/freepik

Pada 22 Januari 2025, Purwanto selaku kakak kandung korban membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami adiknya. Sehari setelahnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) di RS Hermina.

Korban menyimpulkan bahwa korban telah mengalami penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya serta mengganggu pernapasannya. Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Kini, polisi telah menetapkan suami korban sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena telah menelantarkan istri yang sakit hingga meninggal dunia. 

5. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya

5. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya
Freepik

Kepada polisi, W mengaku tega menelantarkan istrinya karena merasa sakit hati usai ditolak berhubungan badan. Itu sebabnya, W tidak mau menyuapkan makanan kepada S yang sedang terbaring lemah akibat sakit. 

W mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan hingga menyebabkan istrinay meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, di mana ia secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa dilakukan perawatan. W terancam pidana penjara 5 tahun.

Demikian informasi seputar suami di Palembang telantarkan istri yang sakit kanker paru hingga tewas. Semoga ke depannya tidak ada kasus seperti ini lagi ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest