Menikah dengan seseorang yang berstatus sebagai polisi merupakan impian sebagian orang. Selain mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, polisi juga mempunyai status sosial cukup tinggi di kalangan masyarakat.
Sebagai contohnya, seorang perempuan yang berstatus sebagai istri polisi pasti akan dihormati oleh publik. Namun ternyata, untuk menikah dengan Polri terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratannya sama seperti menikah dengan warga biasa, tetapi ada beberapa persyaratan khusus. Sebab, kepolisian memiliki syarat tertentu bagi seseorang agar mendapat izin menjadi pasangan dari polisi.
1. Seorang polwan dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya
Freepik/freepic.diller
Mengacu pada Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian, dijelaskan bahwa anggota Polri hanya yang akan melaksanakan pernikahan atau perceraian harus mendapat izin dari pejabat berwenang.
Selain itu, anggota Polri juga hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami. Khusus anggota polisi wanita atau polwan dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Editors' Pick
2. Lantas, bolehkan seorang polisi menikahi janda?
Pexels/Brett Sayles
Berdasarkan Pasal 6, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah. Syarat-syarat tersebut berisi data anggota Polri beserta calon pasangannya, termasuk data orangtua atau wali keduanya.
Dalam data-data yang akan diisi, terdapat kolom status harus diisi anggota Polri bersama calon istri atau suaminya. Kolom status tersebut bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.
Kemudian, terdapat syarat untuk menyediakan surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka berstatus sebagai janda/duda. Adanya syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi seorang janda ataupun duda.
3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan polisi
Freepik/freepic.diller
Kepolisian mempunyai syarat khusus bagi seseorang agar mendapatkan izin menjadi pasangan sah dari seorang polisi. Berikut syarat-syarat menikah dengan polisi, antara lain:
Surat permohonan pengajuan kawin
Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri
Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orangtua/wali
Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orangtua calon suami/istri
Surat pernyataan persetujuan orangtua. Apabila kedua orangtua telah meninggal dunia maka bisa diberikan oleh wali calon suami/istri
Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga
Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda
Surat akta cerai atau keterangan kematian suami apabila mereka berstatus janda/duda
Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri
Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuannya sebagai berikut:
Memakai seragam dinas harian yang berlatar belakang merah untuk perwira
Memakai seragam dinas harian yang berlatar belakang biru untuk PNS Polri
Memakai seragam dinas harian yang belatar belakang kunik untuk brigadier
Untuk calon istri yang bukan pegawai negeri pada Polri, berpakaian bebas rapi dengan latar belakang sesuai pangkat calon suami.
Syarat khusus tambahan yang harus dipenuhi, di antara lain:
Calon suami/istri yang menganut agama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan sejajar dan tidak lebih dari enam bulan
Calon suami/istri yang menganut agama Protestan, melampirkan surat permandian atau baptis dan surat sidi
Bagi anggota Polri atau PNS Polri laki-laki yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-indangan. Serta bagi Polwan dan PNS perempuan, harus bersedia berhenti dari dinas aktif.
4. Harus melewati tes psikotes, wawancara, dan tes kesehatan
Freepik/katemangostar
Selain tes kesehatan, bagi calon istri Polri juga harus melewati tes psikotes dan wawancara. Berikut detail terkait tes yang harus dilewati, antara lain:
Tes psikotes dilakukan untuk memberitahu sifat atau karakter calon istri polisi
Wawancara dilakukan dengan cara mengisi sebuah lembaran yang telah disediakan
Tes kesehatan diilakukan dengan cara tes keperawanan dan tensi darah
5. Surat permohonan izin menikah paling lambat diberikan 45 hari sebelum pernikahan
Freepik/jannoon028
Surat permohonan izin menikah syaratnya harus diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum dilangsungkan acara pernikahan.
Izin menikah akan diberikan oleh pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan dianggap memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jika sudah diberikan izin untuk menikah, anggota Polri atau PNS Polri akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.
Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniawan dan sidang BP4R(Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).
Jadi itulah sejumlah syarat menikah dengan polisi. Semoga informasinya membantu dan bermanfaat, ya.