Inilah Beberapa Hak bagi Ibu Menyusui yang Bekerja
Simak hak apa saja yang Mama harus dapatkan sebagai busui yang bekerja!
18 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ma, saat menjadi working mom, peran wajib Mama menjadi seorang Ibu, seperti menyusui pastinya tak akan terlewatkan. Mama juga berhak lho untuk mendapatkan sarana dan prasarana yang memadai selama di kantor, kaitannya agar Mama bisa menyusui dengan baik, aman, serta nyaman.
Pasalnya, menyusui adalah hak bagi setiap Ibu, tidak peduli apakah ia adalah seorang ibu bekerja atau Ibu rumah tangga, inilah yang disampaikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui penjelasan pada laman resminya.
Lalu, sebenarnya seperti apa sih aturan mengenai hak-hak bagi Ibu yang menyusui di Indonesia?
Berikut telah dirangkumkan oleh Popmama.com!
1. Pemenuhan hak busui yang bekerja diatur oleh peraturan perundang-undangan
Sejatinya pemenuhan hak-hak bagi Ibu menyusui yang bekerja sudah banyak sekali diatur dalam berbagai regulasi yang tertera pada pasal-pasal yang mengatur tentang tenaga kerja di Indonesia lho, Ma! Salah satunya terdapat dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tertulis pada pasal 153 dalam peraturan pemerintah ini, dimana dijelaskan bahwa pengusaha dilarang memecat ibu bekerja yang menyusui. Berikut lebih jelasnya
Pasal 153 ayat 1 (e):
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
(e) hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Editors' Pick
2. Hak-hak yang harus didapatkan oleh busui yang bekerja juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah
Selain adanya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pemutusan hak-hak karyawan pada saat menyusui tersebut, perlindungan bagi para wanita bekerja yang dalam hal ini juga masih dalam menyusui juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Berikut beberapa pasal yang dimaksudkan tersebut:
Pasal 34
Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.
Pasal 35
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.