Inilah Beberapa Hak bagi Ibu Menyusui yang Bekerja
Simak hak apa saja yang Mama harus dapatkan sebagai busui yang bekerja!
18 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ma, saat menjadi working mom, peran wajib Mama menjadi seorang Ibu, seperti menyusui pastinya tak akan terlewatkan. Mama juga berhak lho untuk mendapatkan sarana dan prasarana yang memadai selama di kantor, kaitannya agar Mama bisa menyusui dengan baik, aman, serta nyaman.
Pasalnya, menyusui adalah hak bagi setiap Ibu, tidak peduli apakah ia adalah seorang ibu bekerja atau Ibu rumah tangga, inilah yang disampaikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui penjelasan pada laman resminya.
Lalu, sebenarnya seperti apa sih aturan mengenai hak-hak bagi Ibu yang menyusui di Indonesia?
Berikut telah dirangkumkan oleh Popmama.com!
1. Pemenuhan hak busui yang bekerja diatur oleh peraturan perundang-undangan
Sejatinya pemenuhan hak-hak bagi Ibu menyusui yang bekerja sudah banyak sekali diatur dalam berbagai regulasi yang tertera pada pasal-pasal yang mengatur tentang tenaga kerja di Indonesia lho, Ma! Salah satunya terdapat dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tertulis pada pasal 153 dalam peraturan pemerintah ini, dimana dijelaskan bahwa pengusaha dilarang memecat ibu bekerja yang menyusui. Berikut lebih jelasnya
Pasal 153 ayat 1 (e):
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
(e) hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Editors' Pick
2. Hak-hak yang harus didapatkan oleh busui yang bekerja juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah
Selain adanya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pemutusan hak-hak karyawan pada saat menyusui tersebut, perlindungan bagi para wanita bekerja yang dalam hal ini juga masih dalam menyusui juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Berikut beberapa pasal yang dimaksudkan tersebut:
Pasal 34
Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.
Pasal 35
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
3. Aturan menteri kesehatan mengenai fasilitas yang harus didapatkan busui bekerja
Kementrian kesehatan sebagai garda terdepan layanan kesehatan Republik Indonesia juga sudah mengeluarkan sebuah aturan yang melindungi Ibu pekerja, diantaranya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Ibu Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Berikut beberapa pasal yang menjelaskan tentang hak ibu bekerja menyusui tersebut :
Pasal 3 ayat 1
Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
Pasal 3 ayat 2
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja;
pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.
Pasal 11 ayat 1
Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar.
4. Pentingnya pemberian ASI Eksklusif menurut WHO
World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia juga memperingatkan pentingnya pemberian ASI sebagai makanan yang paling ideal untuk bayi. Oleh karenanya, tentu berbagai cara harus dilakukan agar pemberian asupan ASI ini dapat terlaksanakan sehingga kelangsungan hidup bayi yang sehat dan cerdas pun dapat diwujudkan.
WHO juga menyampaikan, bahwa penting halnya ASI untuk dikonsumsi khususnya pada masa bayi dan kanak-kanak, karena di dalam ASI mengandung antibodi alami dari tubuh Ibu yang melindungi bayi dari banyak patogen dan penyakit umum yang sering kali menyerang mereka khususnya di usia-usia tersebut dimana antibodi bayi dan anak-anak belum sepenuhnya sempurna sehingga sangat rentan terjerat penyakit.
Itulah Ma, informasi yang telah dirangkumkan oleh Popmama.com mengenai hak-hak bagi Ibu menyusui yang juga bekerja!
Baca Juga:
- Atta Ragu, Aurel Hermansyah Izin Pakai KB Usai Lahiran Anak Kedua
- Cerita Mikaila Patritz Ikut Program Persalinan, Lebih Aman & Nyaman
- Keadaan Darurat yang Tidak Bisa Dikerjakan Bidan saat Persalinan