Cuti Suami 40 Hari setelah Istri Melahirkan Tengah Diusulkan DPR
Tidak hanya perempuan yang dapat hak cuti melahirkan, suami juga perlu!
22 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selain perempuan yang mendapatkan cuti 6 bulan, Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) juga mengusulkan untuk memberikan hak cuti bagi suami. Apa alasannya?
Dari RUU tersebut, suami berhak cuti dan mendampingi istrinya melahirkan paling tidak selama lebih dari satu bulan.
Tapi, apakah RUU tersebut bisa disahkan bagi suami yang hendak cuti dan mendampingi istri yang melahirkan?
Terkait hal tersebut, berikut Popmama.com rangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
1. Menurut Undang-Undang lama, suami hanya bisa cuti dua hari
Hanya saja, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, suami hanya diberikan waktu cuti selama dua hari untuk mendampingi istrinya melahirkan. Hal itu tercantum dalam pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selam dua hari”.
Aturan tersebut bahwa setiap karyawan laki-laki berhak atas hak cuti melahirkan (istri) selama dua hari tanpa dipotong gaji.
Sementara dalam RUU KIA, jika nanti disahkan, karyawan laki-laki memiliki hak untuk mengambil cuti dalam waktu selama 40 hari untuk mendampingi sang istri melahirkan.
Aturan itu tercantum dalam pasal 6 RUU KIA, yang berbunyi:
“Untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf C, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi,” tutur bunyi Pasal tersebut.
Editors' Pick
2. Butir-butir Pasal RUU KIA
Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal RUU KIA, ada beberapa butir dari pasal tersebut, yang berbunyi:
“Suami sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
A. Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari, atau
B. Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari,” ungkap Pasal 6 ayat (2) RUU KIA).
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disebutkan, bahwa:
“Setiap Ibu berhak mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan atau keluarga”.