Hukum Donor ASI Dalam Agama Islam menurut Ustaz Khalid Basalamah
Bagaimana hukum dan mekanisme donor ASI? Ini kata Ustadz Khalid Basalamah
7 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernahkah kamu mendengar praktik menerima donor ASI? Kegiatan ini sebenarnya bukan hal baru lagi, bahkan belakangan kampanye donor ASI ini sudah semakin meluas.
Kegiatan donor ASI ini merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan saat bayi, terutama yang lahir dengan berat badan rendah atau mengalami malnutrisi, dan tidak bisa menerima ASI akibat keterbatasan tertentu, misalnya kondisi kesehatan ibu atau produksi ASI yang tidak mencukupi.
Bagaimanakah hukum donor ASI serta mekanismenya? Begini ungkapan dari Ustaz Khalid Basalamah yang Popmama.com rangkum berikut ini.
Editors' Pick
1. Donor ASI tidak masalah, selama ada mekanisme dan biodata lengkap
Menurut Ustaz Khalid Basalamah yang dilansir dari YouTube Langkah Dakwah Rasul, donor ASI tidaklah masalah, selama ada mekanisme seperti ada biodata lengkap dari pendonornya.
“Punya biodata lengkap, siapa dia, nama dia, tempat tinggalnya, nomor teleponnya. Karena pada saat donor, dan diberikan pada anak seseorang, maka anak itu akan menjadi mahrom nya dia. Atau jadi mahrom anak-anaknya dia,” ungkap Ustadz Khalid Basalamah.
2. Kenapa harus ada biodata lengkap? Begini penjelasannya
Pada saat donor ASI dari orang terdekat, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan tidak masalah, karena sudah saling kenal dan saling tahu sama lain.
Namun berbeda jika yang pendonor itu dari orang asing. Maka biodata harus lengkap. Apa alasannya?
“Kalau dari tempat umum dan tidak tahu, harus ada biodata lengkap. Sehingga pada saat dikasih orang itu harus bertanggung jawab secara agama, menjelaskan kepada orang yang dibantu ASI, misal ‘Ini yang punya ibu ini lho, nanti anak Anda akan mahrom dengan dia’,” kata Ustadz Khalid.
“Tidak boleh kalau identitas lengkap, ini bahaya, jadi harus jelas,” ungkapnya kemudian.