Penting Diketahui, Ini Cara Melahirkan dengan BPJS Tahun 2021
Cek dengan teliti sebelum menyambut kehadiran si Kecil, Ma!
18 Mei 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memasuki trimester terakhir kehamilan, ada banyak hal yang perlu Mama persiapkan. Mulai dari perlengkapan Mama dan bayi, hingga perihal biaya persalinan nantinya.
Kini, Mama tak perlu khawatir karena Mama bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dari pemerintah. Biaya melahirkan si Buah Hati pun akan terasa lebih ringan, Ma.
Namun, Mama sebaiknya mengurus BPJS Kesehatan untuk melahirkan dari jauh-jauh hari. Hal ini untuk meminimalkan adanya kendala yang dapat menghambat proses bersalin.
Sebagai panduan, berikut Popmama.com jelaskan cara melahirkan dengan BPJS, baik untuk persalinan normal maupun caesar. Semoga dapat membantu Mama yang sedang menanti kehadiran si Kecil, ya.
Editors' Pick
1. Bagaimana cara membuat BPJS sebelum melahirkan?
Kehamilan merupakan proses yang cukup panjang karena Mama akan melewati waktu mengandung selama sembilan bulan. Mama pun bisa memanfaatkan masa tersebut untuk mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan yang perlu Mama lengkapi, ialah:
- Mengisi formulir daftar isian peserta,
- melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP atau paspor (masing-masing 1 lembar), dan
- melampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 (masing-masing 1 lembar).
Seluruh dokumen tersebut dapat didaftarkan melalui kantor layanan BPJS secara langsung. Mama juga bisa mendaftar secara online dengan mengakses website BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Nantinya, Mama dapat menikmati layanan pemeriksaan kehamilan, USG, hingga persalinan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS.
2. Cara menggunakan BPJS saat melahirkan
Jika Mama berencana melahirkan normal dengan bantuan layanan dari BPJS, hendaknya melengkapi persyaratan berupa:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta,
- kartu Keluarga (KK),
- KTP,
- buku Kesehatan Ibu dan Anak, serta
- rujukan (jika harus dirujuk ke RS).
Layanan persalinan normal dari BPJS ini dapat digunakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang menyediakan peralatan medis khusus bersalin secara mumpuni.
Namun, jika Mama menghadapi kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu hamil dan bayinya, persalinan dapat dilakukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Dua, yakni rumah sakit dengan dokter spesialis obgyn.
Kondisi darurat tersebut akan langsung ditangani oleh tenaga medis terkait. Mama pun tidak perlu antre atau memikirkan masalah biaya melahirkan lagi. Adapun besaran uang melahirkan yang ditanggung oleh BPJS, yaitu maksimal Rp600.000.