Kendala Mengurus BPJS Kesehatan untuk Melahirkan dan Cara Mengatasinya
Kendala Mengurus BPJS Kesehatan Untuk Melahirkan dan Cara Mengatasinya
24 Desember 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BPJS Kesehatan tidak cuma bisa dimanfaatkan saat sakit, tetapi juga bisa bermanfaat bagi ibu hamil. Mulai dari melakukan pemeriksaan kehamilan, pemasangan KB, hingga persalinan.
Namun demikian, untuk bisa mendapatkan manfaat-manfaat ini, ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi. Apabila tidak menaati prosedur yang ada, kendala seperti proses yang jadi lebih lambat atau bahkan penolakan tindakan pun bisa terjadi.
Nah, Mama pun perlu tahu apa saja kendala mengurus BPJS Kesehatan untuk melahirkan yang bisa terjadi dan prosedur penting ini juga wajib dipahami.
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Prosedur saat ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Hampir sama seperti tindakan rawat jalan lainnya, persalinan normal juga bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan (faskes) primer terlebih dahulu yakni puskesmas atau klinik bersalin yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Jika persalinan ditemukan memiliki risiko yang tidak bisa dilakukan di faskes primer, maka Mama bisa dirujuk ke faskes sekunder yakni rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Risiko-risiko tersebut misalnya:
- Ada kelainan pada kondisi kehamilan yang tidak bisa ditangani oleh bidan atau tenaga kesehatan di faskes primer
- Ada kondisi kehamilan risiko tinggi
- Jika fasilitas, sarana dan prasarana di faskes primer tidak memadai untuk pasien
Pun demikian jika Mama harus melakukan persalinan dengan operasi caesar, Mama tetap perlu rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan melayani operasi caesar.
Ingat, operasi caesar hanya bisa dilakukan atas indikasi medis dan bukan karena keinginan pribadi. Beberapa kondisi yang dimaksud indikasi medis misalnya ada penyakit tertentu, ketuban pecah dini atau bayi berposisi sungsang.
Mama juga tetap perlu melakukan pemeriksaan awal di faskes primer, baru kemudian Mama akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk melakukan operasi caesar.
Apabila surat rujukan sudah didapat, beberapa dokumen lain juga penting Mama siapkan untuk bisa melahirkan di rumah sakit. Beberapa di antaranya seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, surat rujukan dari faskes primer dan buku pemeriksaan kesehatan kehamilan. Ada baiknya semua dokumen ini sudah disiapkan yang asli dan fotokopinya, ya.
Dengan demikian, perlu diketahui bahwa Mama tidak bisa langsung melakukan persalinan normal atau caesar di rumah sakit tanpa rujukan dari faskes primer, kecuali ada kondisi darurat tertentu.
Beberapa contoh kondisi darurat tersebut seperti saat terjadi perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, serta kondisi-kondisi lain yang mengancam jiwa Mama, maupun bayi.
2. Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan
Dikutip dari situs PanduanBPJS.com, besaran biaya persalinan operasi caesar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dibedakan melalui tingkat ringan, sedang atau berat. Selain itu, besarnya kelas juga menentukan biaya yang ditanggung.
- Operasi Caesar Ringan : a. Kelas 3 (Rp5.257.900), b. Kelas 2 (Rp6.285.500) c. Kelas 1 (Rp7.333.000)
- Operasi Caesar Sedang : a. Kelas 3 (Rp5.780.000), b. Kelas 2 (Rp6.936.000) c. Kelas 1 (Rp8.092.000)
- Operasi Caesar Berat : a. Kelas 3 (Rp7.915.300), b. Kelas 2 (Rp9.498.300) c. Kelas 1 (Rp11.081.400)