Kendala Mengurus BPJS Kesehatan untuk Melahirkan dan Cara Mengatasinya
Kendala Mengurus BPJS Kesehatan Untuk Melahirkan dan Cara Mengatasinya
24 Desember 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BPJS Kesehatan tidak cuma bisa dimanfaatkan saat sakit, tetapi juga bisa bermanfaat bagi ibu hamil. Mulai dari melakukan pemeriksaan kehamilan, pemasangan KB, hingga persalinan.
Namun demikian, untuk bisa mendapatkan manfaat-manfaat ini, ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi. Apabila tidak menaati prosedur yang ada, kendala seperti proses yang jadi lebih lambat atau bahkan penolakan tindakan pun bisa terjadi.
Nah, Mama pun perlu tahu apa saja kendala mengurus BPJS Kesehatan untuk melahirkan yang bisa terjadi dan prosedur penting ini juga wajib dipahami.
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Prosedur saat ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Hampir sama seperti tindakan rawat jalan lainnya, persalinan normal juga bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan (faskes) primer terlebih dahulu yakni puskesmas atau klinik bersalin yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Jika persalinan ditemukan memiliki risiko yang tidak bisa dilakukan di faskes primer, maka Mama bisa dirujuk ke faskes sekunder yakni rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Risiko-risiko tersebut misalnya:
- Ada kelainan pada kondisi kehamilan yang tidak bisa ditangani oleh bidan atau tenaga kesehatan di faskes primer
- Ada kondisi kehamilan risiko tinggi
- Jika fasilitas, sarana dan prasarana di faskes primer tidak memadai untuk pasien
Pun demikian jika Mama harus melakukan persalinan dengan operasi caesar, Mama tetap perlu rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan melayani operasi caesar.
Ingat, operasi caesar hanya bisa dilakukan atas indikasi medis dan bukan karena keinginan pribadi. Beberapa kondisi yang dimaksud indikasi medis misalnya ada penyakit tertentu, ketuban pecah dini atau bayi berposisi sungsang.
Mama juga tetap perlu melakukan pemeriksaan awal di faskes primer, baru kemudian Mama akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk melakukan operasi caesar.
Apabila surat rujukan sudah didapat, beberapa dokumen lain juga penting Mama siapkan untuk bisa melahirkan di rumah sakit. Beberapa di antaranya seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, surat rujukan dari faskes primer dan buku pemeriksaan kesehatan kehamilan. Ada baiknya semua dokumen ini sudah disiapkan yang asli dan fotokopinya, ya.
Dengan demikian, perlu diketahui bahwa Mama tidak bisa langsung melakukan persalinan normal atau caesar di rumah sakit tanpa rujukan dari faskes primer, kecuali ada kondisi darurat tertentu.
Beberapa contoh kondisi darurat tersebut seperti saat terjadi perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, serta kondisi-kondisi lain yang mengancam jiwa Mama, maupun bayi.
2. Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan
Dikutip dari situs PanduanBPJS.com, besaran biaya persalinan operasi caesar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dibedakan melalui tingkat ringan, sedang atau berat. Selain itu, besarnya kelas juga menentukan biaya yang ditanggung.
- Operasi Caesar Ringan : a. Kelas 3 (Rp5.257.900), b. Kelas 2 (Rp6.285.500) c. Kelas 1 (Rp7.333.000)
- Operasi Caesar Sedang : a. Kelas 3 (Rp5.780.000), b. Kelas 2 (Rp6.936.000) c. Kelas 1 (Rp8.092.000)
- Operasi Caesar Berat : a. Kelas 3 (Rp7.915.300), b. Kelas 2 (Rp9.498.300) c. Kelas 1 (Rp11.081.400)
3. Kendala saat mengurus persalinan dengan BPJS Kesehatan
Seperti disebutkan sebelumnya, untuk mendapatkan manfaat persalinan dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada prosedur yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Apabila prosedur ini tidak dilakukan, Mama bisa mengalami kendala administrasi saat mengurus BPJS Kesehatan.
Beberapa kendala yang umum terjadi saat mendaftar persalinan dengan BPJS dan cara mengatasinya yakni:
- Tidak membawa dokumen lengkap
Dokumen yang lengkap menjadi salah satu syarat administrasi yang tak boleh dilupakan, Ma. Upayakan untuk selalu menyiapkan berkas-berkas ini dalam satu map tersendiri supaya tidak tercecer atau ketinggalan. Untuk melahirkan dengan manfaat BPJS Kesehatan, siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dan buku pemeriksaan kehamilan. Siapkan dokumen asli serta fotokopinya supaya Mama tidak repot saat mendaftar.
- Tidak dalam kondisi darurat tetapi langsung ke rumah sakit tanpa rujukan
Untuk bisa melakukan persalinan normal di rumah sakit, Mama harus terlebih dahulu ke faskes primer yakni puskesmas atau klinik bersalin. Tindakan persalinan bisa dilakukan di faskes primer, tetapi jika ada faktor penyulit maka Mama bisa dirujuk ke rumah sakit. Jadi, Mama tidak bisa langsung meminta persalinan di rumah sakit tanpa rujukan, terlebih jika tidak dalam kondisi gawat darurat.
- Status keanggotaan BPJS Kesehatan tidak aktif
Status keanggotaan harus aktif terlebih dahulu jika Mama ingin bisa melahirkan dengan manfaat BPJS Kesehatan, ya. Jangan lupa juga untuk memastikan iuran sudah dibayar secara teratur dan tidak ada keterlambatan.
- Operasi caesar tanpa rujukan
BPJS Kesehatan memang menanggung biaya persalinan dengan operasi caesar juga, tetapi hanya dalam kondisi darurat dan berdasarkan rujukan dari dokter. Termasuk juga jika Mama memiliki kondisi gawat darurat seperti pecah ketuban dini atau masalah lainnya.
Demikian informasi tentang prosedur serta kendala persalinan dengan BPJS Kesehatan yang penting Mama pahami. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang operasi caesar melalui BPJS Kesehatan, Mama bisa menghubungi Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di 1500 400, ya.
Baca juga:
- 5 Penyakit yang Biasanya Tidak Dibiayai Asuransi, Cobalah dengan BPJS
- Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi
- Iuran BPJS Naik 100 Persen Mulai Januari 2020, Ini Besaran Jumlahnya