Mama Wajib Tahu, Begini Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak
Kepemilikan akta kelahiran sangat penting bagi anak lho, Ma
24 Juni 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Si Kecil sudah lahir, Ma? Selamat ya! Jangan lupa untuk segera membuatkan akta kelahiran untuk anak, ya. Akta kelahiran ini sangat penting untuk kebutuhan anak kelak. Terutama untuk urusan administrasinya.
Salah satu fungsi dari akta kelahiran misalnya untuk nanti daftar sekolah sampai mengurus paspor. Selain itu, sampai nanti anak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran menjadi salah satu identitas resminya.
Namun demikian, masih banyak juga orang tua yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran. Salah satu alasannya adalah masih kurang memahami bagaimana cara membuat akta kelahiran.
Nah, berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya tentang cara membuat akta kelahiran, seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Apa itu akta kelahiran?
Menurut situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Akta ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, Ma.
Dengan begitu, pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.
Ada dua jenis akta kelahiran, yakni akta kelahiran umum dan akta dengan rekomendasi. Perbedaan ini digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran.
Akta kelahiran umum yakni akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Sementara itu, akta dengan rekomendasi adalah akta kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi kepala dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Editors' Pick
2. Manfaat akta kelahiran
Meski kepemilikan dari akta kelahiran ini sangat penting, namun tidak sedikit orang tua yang terlambat atau bahkan tidak mau mengurus pembuatan akta kelahiran untuk anaknya.
Padahal, akta kelahiran memiliki banyak manfaat lho, Ma. Salah satunya adalah menjadi identitas resmi anak. Ini berlaku sampai nanti ia berusia 17 tahun memiliki identitas resmi lagi berupa KTP.
Seperti diketahui, saat membuat KTP pun akta kelahiran menjadi salah satu syaratnya juga.
Saat ini, untuk mendaftar ke sekolah pun akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat utamanya. Selain itu, akta kelahiran juga dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor, mengurus asuransi serta nantinya untuk mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).