Mama Wajib Tahu, Begini Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak
Kepemilikan akta kelahiran sangat penting bagi anak lho, Ma
24 Juni 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Si Kecil sudah lahir, Ma? Selamat ya! Jangan lupa untuk segera membuatkan akta kelahiran untuk anak, ya. Akta kelahiran ini sangat penting untuk kebutuhan anak kelak. Terutama untuk urusan administrasinya.
Salah satu fungsi dari akta kelahiran misalnya untuk nanti daftar sekolah sampai mengurus paspor. Selain itu, sampai nanti anak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran menjadi salah satu identitas resminya.
Namun demikian, masih banyak juga orang tua yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran. Salah satu alasannya adalah masih kurang memahami bagaimana cara membuat akta kelahiran.
Nah, berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya tentang cara membuat akta kelahiran, seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Apa itu akta kelahiran?
Menurut situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Akta ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, Ma.
Dengan begitu, pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.
Ada dua jenis akta kelahiran, yakni akta kelahiran umum dan akta dengan rekomendasi. Perbedaan ini digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran.
Akta kelahiran umum yakni akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Sementara itu, akta dengan rekomendasi adalah akta kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi kepala dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Editors' Pick
2. Manfaat akta kelahiran
Meski kepemilikan dari akta kelahiran ini sangat penting, namun tidak sedikit orang tua yang terlambat atau bahkan tidak mau mengurus pembuatan akta kelahiran untuk anaknya.
Padahal, akta kelahiran memiliki banyak manfaat lho, Ma. Salah satunya adalah menjadi identitas resmi anak. Ini berlaku sampai nanti ia berusia 17 tahun memiliki identitas resmi lagi berupa KTP.
Seperti diketahui, saat membuat KTP pun akta kelahiran menjadi salah satu syaratnya juga.
Saat ini, untuk mendaftar ke sekolah pun akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat utamanya. Selain itu, akta kelahiran juga dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor, mengurus asuransi serta nantinya untuk mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
3. Syarat membuat akta kelahiran
Nah, untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh orang tua. Beberapa dokumen penting yang dibutuhkan yaitu:
- Surat keterangan lahir dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit tempat anak dilahirkan
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Kartu Keluarga dan fotokopinya
- KTP orang tua dan fotokopinya
- Surat nikah atau akta nikah serta fotokopinya
Setelah dokumen penting ini terpenuhi, Mama bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat mendaftarkan KTP dan KK sebelumnya. Setelah menyerahkan dokumen, akan dilakukan verifikasi data.
Data-data tersebut kemudian akan di-input ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK. Setelah dibuat draft dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran.
Apabila akta kelahiran sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akta kemudian akan dibubuhkan stempel dan baru diserahkan pada Mama.
Proses ini pada umumnya membutuhkan waktu rata-rata tiga hari, sementara maksimal adalah 30 hari kerja. Semuanya tidak dipungut biaya alias gratis, Ma. Namun apabila pengurusan dilakukan lebih dari 60 hari setelah kelahiran, ada kemungkinan Mama akan dikenakan denda.
4. Bagaimana jika pelaporan kelahiran terlambat dilakukan?
Sebaiknya jangan menunda waktu untuk mengurus pembuatan akta kelahiran ya, Ma. Apalagi sengaja menunda sampai anak dewasa. Ini justru akan merepotkan Mama juga nantinya.
Apabila proses pembuatan akta dilakukan melebihi dari 60 hari setelah kelahiran, biasanya prosesnya akan lebih lama dibandingkan dengan jika Mama mendaftarkannya tepat waktu.
Terlambat membuat akta kelahiran juga memerlukan keputusan tertulis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sebelum diproses. Selain menyiapkan dokumen seperti disebutkan di atas, ada kemungkinan juga Mama akan diminta membayar denda keterlambatan.
Denda administratif tentang keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
5. Cara mengurus akta kelahiran yang hilang
Salah satu informasi lain tentang akta kelahiran yang juga perlu Mama ketahui adalah jika terjadi kehilangan. Apakah akta kelahiran bisa dibuatkan kembali?
Jawabannya adalah bisa kok, Ma. Hanya saja, Mama perlu menyiapkan kembali beberapa dokumen penting agar pembuatan kembali bisa dilakukan.
Beberapa dokumen tersebut di antaranya:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Surat pernyataan hilang dari pelapor
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
Sama seperti saat mengurus akta kelahiran yang baru, saat mengurus pembuatan kembali akta kelahiran yang hilang seluruh dokumen akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, akta baru akan dicetak kembali.
Proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar lima hari setelah dokumen diterima lengkap, Ma.
Sudahkah Mama mengurus pembuatan akta kelahiran untuk si Kecil? Jangan lupa untuk dibuatkan segera, ya!
Baca juga:
- 5 Fakta BPJS Kesehatan, Sebelum Menggunakannya Ketahui Ini Dulu Ma
- 5 Penyakit yang Biasanya Tidak Dibiayai Asuransi, Cobalah dengan BPJS
- Ini Daftar Sekolah Luar Biasa untuk Anak Sesuai Tingkat dan Kondisinya