Napi di Surabaya Terpaksa Rawat Bayi yang Baru Lahir di Rutan
Napi berinisial AV di Surabaya harus membesarkan bayinya sampai habis masa tahanan
26 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang warga binaan melahirkan saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski berstatus tahanan, AV tersenyum berbinar menyambut kelahiran bayinya. Persalinan dilakukan secara normal dengan dijaga ketat oleh petugas rutan dan didampingi oleh sang Suami di Puskesmas Porong, Sidoarjo.
Berikut adalah informasi selengkapnya dari Popmama.com mengenai napi di Surabaya terpaksa rawat bayi yang baru lahir di rutan. Mari kita simak beritanya.
Editors' Pick
1. Proses persalinan berlangsung dengan lancar
Bayi laki-laki ini lahir pada jam 10.25 WIB dan diberi nama dengan inisial MK dengan panjang 50 cm dan berbobot 3,0kg. AV tengah hamil 7 bulan ketika masuk penjara karena kasus penipuan minyak goreng dan divonis 12 bulan dalam tahanan.
Awalnya AV mengeluhkan perutnya yang sakit dan mulas. Setelah itu ia dibawa untuk diperiksa oleh perawat rutan dan didapati bahwa napi berusia 37 tahun tersebut akan segera akan melahirkan. Rutan Perempuan Porong, Sidoarjo pun melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku.
AV akan kembali ke rutan untuk menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara usai melahirkan. AV diijinkan untuk merawat si Bayi dalam tahanan atau sel khusus golongan rentan agar dapat selalu bersama bayinya.
2. Kondisi AV mendapatkan perhatian dari Kak Seto
Kejadian ini pun tidak luput dari perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Laki-laki yang dikenal dengan sapaan Kak Seto tersebut kemudian berinisiatif mengunjungi AV yang berada di rutan pada Sabtu sore (24/9/2022).
Meski sudah memberi perhatian kepada AV, Kak Seto diketahui tidak dapat menjenguk AV karena melakukannya diluar jam kunjungan dan terdapat SOP yang mengatur hal tersebut.
Hal ini dilakukan demi keamanan dan ketertiban rutan perempuan yang memiliki penanganan khusus, yang mana petugas rutan belum dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.