Cara Klaim BPJS untuk Melahirkan, Jangan Salah Langkah!
Dimulai dari awal kehamilan, Ma
29 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BPJS menanggung persalinan para pesertanya. Tapi, ada caranya untuk bisa melahirkan secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 3 Tahun 2023, ada 4 pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi. Keempatnya adalah masa hamil, persalinan, post natal care, dan pra rujukan akibat komplikasi.
Nah, untuk persalinan, ada alur yang harus dijalankan jika ingin mendapatkan fasilitas gratis dari BPJS. seperti apa? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Syarat yang perlu dipenuhi
Sebelum menjalani persalinan dengan layanan gratis dari BPJS, Mama perlu memenuhi syaratnya. Para peserta BPJS yang hendak melahirkan harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Agar tidak bolak-balik, sebaiknya siapkan semuanya di dalam tas yang sama. Jadi, sudah terencana dengan matang.
2. Langkah untuk mendapatkan pelayanan persalinan gratis
Semua asuransi memiliki aturannya sendiri, termasuk BPJS. Di BPJS Kesehatan, persalinan bisa dibiayai jika para ibu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Tak hanya sekali dua kali, namun Mama perlu melakukan pemeriksaan secara rutin di faskes tersebut. Nantinya, dokter di sana akan mengetahui dan menginformasikan kondisi ibu hamil. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat kedua seperti RS, maka dokter akan memberikannya.
Tapi jika Mama memiliki kehamilan sehat dan tidak ada risiko, maka akan melakukan persalinan di faskes pertama.
Hal yang perlu diketahui adalah, jika dirujuk, faskes tingkat pertama atau tingkat kedua akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh pesertanya.