RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan Demi Dukung Golden Age Anak
Sudah masuk agenda sidang Paripurna DPR
14 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wacana cuti melahirkan jadi 6 bulan sudah menjadi RUU dan kini mendapat titik terang karena akan dibahas lebih lanjut. Setelahnya, akan dibahas menjadi undang-undang.
Di Indonesia, cuti melahirkan bagi para perempuan adalah selama 3 bulan. Banyak ibu yang merasa waktu tersebut terlalu singkat sehingga dibuatlah rencana baru yaitu menjadi 6 bulan.
Bagaimanapun, cuti melahirkan ini sudah diaplikasikan di banyak negara lain dan Indonesia hanya perlu mengikuti jejaknya saja.
Namun, perlu perancangan yang matang mengenai hal ini. Popmama.com akan menjabarkan detail Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang berisi rencana perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan, khusus untuk Mama.
1. Akan dibawa ke dalam sidang Paripurna DPR
DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan ini telah diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR di hari Kamis (9/6) minggu lalu.
Dengan demikian, keputusan ini akan dibawa ke dalam sidang Paripurna DPR. Nantinya, DPR akan membahas RUU itu bersama pemerintah.
Jika semua disetujui, maka akan segera dijadikan undang-undang yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan.
Editors' Pick
2. Diharapkan bisa mendukung masa depan generasi selanjutnya
Setelah sekian lama dikaji, akhirnya RUU ini ada kejelasan. Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, hal ini termasuk yang prioritas karena bisa mendukung masa depan anak-anak.
Dikatakan Puan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglegnas) Prioritas 2022.
Harapannya, RUU ini bisa segera rampung agar bisa menyongsong generasi emas Indonesia, demikian ujarnya.