Cuti Melahirkan Jadi Pertimbangan Pekerja Perempuan Memilih Kantor
Kebanyakan pekerja perempuan melihat bagaimana regulasi cuti melahirkan di kantor tersebut
10 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pindah kantor adalah hal yang biasa bagi para pekerja. Tapi untuk pekerja perempuan, ada pertimbangan tersendiri yang jadi poin penting.
Saat pekerjaan sudah terasa membosankan, atau butuh tantangan baru, maka itulah waktu tepat untuk mencari tempat kerja baru. Bagi pekerja perempuan, ada hal-hal penting yang jadi pertimbangan utama. Bukan hanya gaji dan fasilitas, tapi juga regulasi mengenai cuti, terutama cuti melahirkan.
Seperti apa detailnya? Popmama.com akan menjabarkannya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Peraturan mengenai cuti melahirkan yang belum diterapkan dengan tepat
Berdasarkan UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No 13 Tahun 2013, total cuti melahirkan yang wajib diberikan pekerja adalah 3 bulan. Namun berdasarkan hasil survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatera, dan sejumlah pulau lainnya, dikatakan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan peraturan tersebut.
Menurut data dari Populix, ada 26% pekerja yang mengatakan kalau cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya 1 bulan. Sedangkan ada juga 16% yang menyebut cuti melahirkan hanya 2 bulan saja.
Meski begitu, setidaknya ada 56% responden yang mengatakan durasi cuti melahirkannya sudah sesuai dengan peraturan UU. Sedangkan ada 2% lainnya yang mendapatkan cuti lebih lama dari 3 bulan.
2. Regulasi cuti melahirkan jadi pertimbangan penting calon pekerja
Masih dari data yang sama, setidaknya 94% respondan menilai cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi. Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai itu tak penting bagi kesejahteraan ibu dan anak.
Sebanyak 39% responden mengatakan adanya fasilitas day-care di tempat bekerja akan memengaruhi pemilihan tempat kerja baru. Sedangkan tempat kerja yang memiliki regulasi baik untuk cuti melahirkan jadi pilihan 91% responden.
9% lainnya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
3. Cuti ayah yang masih tabu
Di luar negeri, cuti ayah yang baru saja memiliki buah hati tidak mendapat terlalu banyak perhatian. Setidaknya, ada 45% responden yang mengatakan kalau tidak ada cuti melahirkan untuk ayah di tempatnya bekerja. Sedangkan hanya 4% responden yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah selama lebih dari 1 bulan.
Cuti melahirkan untuk ayah diatur dalam UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan.
Vivi menguraikan, para pekerja dalam survei ini mengusulkan cuti ayah setidaknya selama 1 bulan (39% responden).
"Dan umumnya, responden setuju bila ayah ataupun ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi," tuturnya dalam rilis.
Sebanyak 41% responden mengatakan kalau durasi cuti ayah untuk melahirkan yang tepat adalah selama 3-5 hari kerja.
Tak bisa dipungkiri, regulasi di tempat bekerja akan berpengaruh pada ritme keseharian, termasuk untuk anak. Jadi, wajar saja kalau ini jadi pertimbangan penting.
Baca juga:
- 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Leher Hitam Pasca Melahirkan
- 7 Tanda Melahirkan Sudah Semakin Dekat, Siap Siaga Ya Ma!
- 5 Tips Melahirkan Normal Tanpa Jahitan, Mama Perlu Tahu