Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui
Ada beberapa cara untuk membayar fidyah untuk ibu menyusui
12 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Islam memudahkan semua umatnya, termasuk urusan membayar hutang puasa. Bagi ibu menyusui, kamu bisa membayar fidyah.
Fidyah sendiri merupakan cara mengganti hutang puasa tanpa berpuasa, bagi beberapa orang tertentu. Menurut istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan pada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, demikian menurut BAZNAS.
Beberapa orang yang bisa membayar hutang ibadah dengan fidyah adalah orang yang sakit parah, orang tua renta, dan ibu hamil serta menyusui.
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah bagi orang yang menyusui? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
1. Ayat tentang fidyah
Perlu diketahui, aturan fidyah sendiri sudah ditentukan di dalam Alquran. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di Alquran surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya:
(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
2. Ketentuan membayar fidyah dan puasa untuk ibu menyusui
Bagi perempuan yang tengah hamil dan menyusui, ada aturan tersendiri mengenai fidyah. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan jika merasa dirinya kesulitan saat dipaksakan puasa dan khawatir dengan keselamatan anaknya.
Namun menurut Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib mengatakan bahwa seorang ibu hamil dan menyusui tidak wajib membayar fidyah jika khawatir akan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anaknya. Sedangkan jika hanya khawatir terhadap keselamatan anak atau janinnya, maka sang Mama wajib membayar fidyah.