Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui
Ada beberapa cara untuk membayar fidyah untuk ibu menyusui
12 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Islam memudahkan semua umatnya, termasuk urusan membayar hutang puasa. Bagi ibu menyusui, kamu bisa membayar fidyah.
Fidyah sendiri merupakan cara mengganti hutang puasa tanpa berpuasa, bagi beberapa orang tertentu. Menurut istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan pada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, demikian menurut BAZNAS.
Beberapa orang yang bisa membayar hutang ibadah dengan fidyah adalah orang yang sakit parah, orang tua renta, dan ibu hamil serta menyusui.
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah bagi orang yang menyusui? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
1. Ayat tentang fidyah
Perlu diketahui, aturan fidyah sendiri sudah ditentukan di dalam Alquran. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di Alquran surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya:
(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
2. Ketentuan membayar fidyah dan puasa untuk ibu menyusui
Bagi perempuan yang tengah hamil dan menyusui, ada aturan tersendiri mengenai fidyah. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan jika merasa dirinya kesulitan saat dipaksakan puasa dan khawatir dengan keselamatan anaknya.
Namun menurut Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib mengatakan bahwa seorang ibu hamil dan menyusui tidak wajib membayar fidyah jika khawatir akan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anaknya. Sedangkan jika hanya khawatir terhadap keselamatan anak atau janinnya, maka sang Mama wajib membayar fidyah.
Editors' Pick
3. Jenis pembayaran fidyah
Dari BAZNAS, ada dua jenis cara membayar fidyah yang bisa dipilih. Pertama, membayar dengan makanan dan yang kedua adalah dengan uang.
Jika dengan makanan, maka hal ini sudah tertera dalam Al-Baqarah ayat 184. Cara ini disetujui oleh Imam Malik dan Imam As-Syafi'i. Sedangkan membayar fidyah dengan uang disetujui oleh kalangan Hanafiyah.
4. Cara membayar fidyah dengan makanan
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah dengan makanan harus menggunakan aturan tersendiri. Besarannya sendiri adalah 1 mud gandum atau setangkup tangan gandum untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan.
1 Mud bisa diartikan setara dengan 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg.
Kalau Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa besaran fidyah dengan makanan adalah 2 mud atau setara 1/2 sha gandum. 1 Sha gandum setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg. Berarti setengah sha adalah 1,5 kg. Untuk hitungan yang ini biasanya diberlakukan untuk mereka yang ingin membayar dengan beras.
5. Cara membayar fidyah dengan uang
Di kalangan Hanafiyah, membayar fidyah bisa dilakukan dengan bentuk uang. Sedangkan nominalnya ditentukan yaitu sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
6. Ketentuan bayar fidyah dengan uang menurut BAZNAS
BAZNAS sendiri punya besaran untuk membayar fidyah dengan uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 60.000.
Harga tersebut adalah untuk 1 orang di 1 hari puasa yang ditinggalkannya.
7. Kepada siapa fidyah akan diberikan?
Masih berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, fidyah bisa diberikan pada orang miskin. Kemudian, ada juga hadis dari Abdullah bin Abbas RA yang mengatakan,
(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin. (HR Bukhori, 4505)
Orang miskin ini bisa dicari yang di sekitar tempat tinggal atau di tempat domisili.
Nah, sudah jelas kan, Ma?
Baca juga:
- Beginilah Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah Sesuai Sunnah
- Ibu Menyusui Tidak Puasa Harus Bayar Fidyah atau Qadha?
- Aturan dan Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui