Viral! Biaya Lahiran Caesar Tidak Ditanggung, Apa Kata BPJS?

Akhirnya pihak BPJS buka suara mengenai kabar mengenai biaya caesar tidak ditanggung

7 April 2025

Viral Biaya Lahiran Caesar Tidak Ditanggung, Apa Kata BPJS
freepik/gpointstudio

Baru-baru ini viral narasi mengenai lahiran caesar yang tidak lagi ditanggung BPJS mulai tanggal 1 April. Pihak BPJS pun akhirnya angkat bicara. 

Selama ini, semua peserta BPJS mendapat pelayanan mengenai persalinan, asal sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun yang terjadi baru-baru ini cukup mengejutkan karena ada seorang peserta BPJS menarasikan kalau penyedia layanan kesehatan ini tidak lagi menanggung persalinan dengan cara caesar. 

Sontak, kabar ini membuat banyak warganet bingung dan khawatir, terutama yang sedang hamil dan memiliki risiko untuk caesar. 

Seperti apa beritanya? Popmama.com akan merangkum BPJS tidak menanggung biaya persalinan caesar untuk Mama. 

1. Postingan yang viral

1. Postingan viral
freepik

Dalam sebuah postingan yang sudah diunggah di banyak akun sosial media, disebutkan kalau BPJS Kesehatan membuat aturan mendadak mengenai operasi caesar. 

Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi seperti ini, 

"BPJS bikin aturan mendadak buat para bumil, operasi SC tidak ditanggung BPJS bila selama kehamilan tidak pernah diperiksa rutin pakai BPJS," tulisnya. 

Lebih lanjut, dalam unggahan itu disebutkan juga kalau aturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 April namun tidak menyebutkan tahun berapa. 

Sampai saat ini, sudah ada jutaan orang yang menonton dan ribuan akun yang likes dan komen. Namun tidak dijelaskan lebih detail mengenai alasan kenapa caesar tidak ditanggung lagi oleh BPJS. 

2. Tanggapan dari BPJS

2. Tanggapan dari BPJS
freepik

Menanggapi ramainya narasi yang demikian, pihak BPJS pun angkat suara. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah narasi tersebut. Menurutnya, pelayanan kesehatan termasuk persalinan caesar tetap ditanggung BPJS kesehatan meski tidak menggunakannya saat periksa rutin. 

Tentu, ada aturan yang menaungi hal tersebut. Menurut Rizzky, seitap ibu hamil bisa melahirkan dengan cara caesar asal memenuhi pertimbangan medis menurut dokter. 

Tindakan caesar yang harus sesuai dengan pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan bayi sudah tertulis dalam aturan BPJS kesehatan sejak lama, jadi ini bukanlah hal baru. 

Serta, BPJS tidak menanggung biaya persalinan caesar yang ditanggung atas permintaan sendiri, tanpa adanya indikasi medis. 

Editors' Pick

3. Bisa ditanggung, asal menjadi peserta JKN aktif

3. Bisa ditanggung, asal menjadi peserta JKN aktif
Pinterest/Semartara

Mama bisa melahirkan dengan cara caesar dan tetap ditanggung BPJS asal telah terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. Selain itu, ibu hamil juga perlu mengikuti alur rujukan yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. 

Apa saja alurnya? Ini dia!

  • Menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  • Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa dilihat dalam KTP. 
  • Mendapat rujukan operasi caesar ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) oleh dokter terkait. 

Mama tidak perlu membawa kartu fisik JKN atau berkas fotokopi identitas. Mudah, kan? 

4. Caesar harus dengan indikasi medis

4. Caesar harus indikasi medis
Freepik/stefamerpik
Hanya ilustrasi

Caesar pun bisa dilakukan dengan aturan yang berlaku. Jika tiba-tiba datang ke RS tanpa ada rujukan, maka bukan tidak mungkin klaim BPJS Kesehatan Mama akan ditolak. 

Jika Mama memerlukan operasi caesar, Mama akan dirujuk atau dibawa ke faskes tingkat lanjutan, seperti RS. Ibu yang mengalami kehamilan dengan risiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan normal yang akan dirujuk. 

Kondisi berisiko antara lain: 

  • Pendarahan
  • Kejang kehamilan
  • Ketuban pecah dini
  • Kondisi medis yang bisa menyebabkan kecacatan

Jika mengalami hal-hal tersebut, akan dibuatkan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya tindakan caesar. 

5. Bisa juga saat gawat darurat

5. Bisa juga saat gawat darurat
Freepik.com/rawpixel.com

Hal lain yang membuat seseorang tetap diterima klaim caesarnya adalah saat mengalami kondisi gawat darurat. Di kondisi tersebut, persalinan operasi caesar bisa dilakukan di FKRTL tanpa rujukan. 

Nah, penjaminan layanan persalinan normal dan caesar ini berlaku untuk semua peserta, termasuk bagi segmen mandiri dan juga penerima bantuan iuran dari pemerintah. 

6. Ada pemeriksaan sampel SHK

6. Ada pemeriksaan sampel SHK
Freepik.com/freestockcenter

Pada persalinan, ada hal juga yang dilakukan untuk menjaga kesehatan si Kecil. 

Nantinya, ketika proses persalinan di FKTP atau FKRTL, akan diambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK). Tenang saja, proses ini sudah termasuk dalam paket pelayanan persalinan, dengan tujuan untuk mendeteksi kelainan hormon tiroid pada bayi yang baru lahir, sehingga bisa cepat diobati. 

Pemeriksaan sampel SHK ini dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah dengan pembiayaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Jadi, tak hanya persalinan yang gratis, namun ada juga tindakan preventif yang juga ditanggung BPJS. 

Semoga penjelasan ini membantu, ya!

Baca juga:

The Latest