Miris, Ibu Hamil Ditolak Melahirkan karena Dinyatakan Positif Covid-19
Ibu hamil berinisial RH ditolak oleh beberapa rumah sakit karena hasil rapid test dinyatakan positif
2 November 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Angka kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dari hari ke hari.
Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id hingga hari Minggu (1/11/2020) pukul 23.00 WIB tercatat sebanyak 410.088 kasus terkonfirmasi Covid-19 secara nasional.
Ada sekitar 56.899 orang masih dirawat, 341.942 orang dinyatakan sembuh dan 13.943 orang lainnya meninggal dunia. Data kasus terkonfirmasi Covid-19 ini telah diumumkan secara resmi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Terkait dengan angka kasus positif yang semakin meningkat, seorang ibu hamil di Lampung Selatan ditolak oleh empat rumah sakit karena hasil rapid test dinyatakan positif Covid-19. Walau belum melakukan tes swab, perempuan berinisial RH (36) tersebut tetap ditolak.
Jika Mama ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait penolakan yang diterima oleh RH, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Disimak juga penjelasan agar ibu hamil tetap sehat di tengah pandemi yuk, Ma!
Editors' Pick
1. RH sempat beberapa kali ditolak oleh rumah sakit lantaran telah dinyatakan positif Covid-19
Dilansir dari berbagai sumber, RH diketahui memiliki tensi darah tinggi, riwayat keguguran, serta kuret. Hal inilah yang membuat RH perlu dirujuk ke RS Permata Hati oleh bidan desa untuk menjalani persalinan.
Ketika dirujuk ke rumah sakit pilihan, RH mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan mulai dari observasi, check up, pengambilan darah hingga rapid test. Sambil menunggu hasil, RH pun diberikan obat untuk menurunkan tensi darahnya.
Setelah menunggu, RH pun dinyatakan positif Covid-19 walau hanya menjalani rapid test dan belum melakukan swab test. Pihak rumah sakit meminta RH dan keluarga untuk pindah ke rumah sakit rujukan yang memang menangani Covid-19. Hal ini dikarenakan RS Permata Hati bukanlah rumah sakit rujukan dari pemerintah yang bisa menangani pasien Covid-19.
Hanya saja empat rumah sakit di Bandar Lampung telah menolak RH padahal ia sudah ingin melahirkan. RH akhirnya mendapatkan pelayanan di RS Abdul Moeloek setelah ada persetujuan dokter tanpa melampirkan surat rujukan dari RS Permata Hati.
2. Apa saja efek yang terjadi pada ibu hamil yang sudah dinyatakan positif Covid-19?
Dokter Adam Prabata sebagai Kandidat Doktor Medical Science di Kobe University, Jepang telah merangkum penelitian terkini terkait ibu hamil yang bisa terpapar Covid-19. Melalui Instagram pribadinya, dr. Adam mengatakan bahwa ada persentase terkait ibu hamil yang dinyatakan positif Covid-19.
"Ada 7 persen di mana risiko ibu hamil untuk terinfeksi Covid-19 ketika screening massal, 10 persen dari ibu hamil yang masuk RS, 18 persen diperiksa berdasarkan gejala dan 74 persen ibu hamil dengan Covid-19 tidak bergejala," tulis dr. Adam.
Selain itu, dr Adam menjelaskan bahwa ada efek dari Covid-19 terhadap persalinan di antaranya:
- Angka kelahiran prematur meningkat (30,1 kali lebih tinggi).
- Risiko bayi dirawat di unit khusus bayi meningkat (3,13 kali lebih tinggi).
- 54,8 persen ibu hamil dengan Covid-19 melahirkan secara caesar.
Diharapkan bahwa ibu hamil tetap menjaga kesehatannya selama masa-masa kehamilan agar terhindar dari paparan virus.