Semakin Mahal, Biaya Melahirkan juga Akan Dikenakan Pajak PPN
Ketahui faktanya yuk, Ma!
14 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya wacana penambahan pajak pada sembako, yang mana kebutuhan dasar masyarakat sebelumnya dibebaskan pajak.
Adanya wacana penambahan pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari tentunya membuat masyarakat merasa tergangu, terlebih kondisi ekonomi yang tak pasti lantaran pandemi yang tak kunjung usai.
Selain sembako, rupanya biaya melahirkan pun menjadi pembicaraan baru yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Jika sebelumnya biaya melahirkan juga dibebaskan dari pajak, kini terdapat wacana pemerintah yang akan membebankan pajak kepada setiap ibu hamil yang melahirkan.
Lantas, seperti apa wacana mengenai biaya melahirkan juga akan dikenakan pajak PPN? Dilansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com akan memberikan informasinya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Ketentuan baru yang membebankan pajak pada biaya melahirkan
Sebelumnya, pada Pasal 4A Ayat 3 UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tertulis bawa jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak.
Merujuk pada UU Nomor 49 Tahun 2009 yang dimaksud terkait jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, spesialis, kebidanan, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dll.
Dalam rancangan terbaru pada RUU KUP, jasa pelayanan kesehatan medis dalam Pasal 4A ayat 3 tersebut akan dihapus dan dikenakan PPN, yang mana hal ini akan mengakibatkan biaya kesehatan termasuk persalinan meningkat.
2. Persentase PPN akan mengalami perubahan
Tak hanya penghapusan pasal pada jasa pelayanan kesehatan medis dari bebas pajak, dalam drat RUU KUP yang baru, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN yang tadinya berlaku hanya kisaran 10 persen, nantinya menjadi 12 persen hingga lebih.
Pemerintah juga akan menetapkan kebijakan PPN multi tarif sebagaimana tercantum pada pasal terbaru yakni Pasal 7A terkait tarif PPN paling rendah lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.