Temuan: Angka Kelahiran Meningkat di Negara yang Melarang Aborsi
Hasil penelitian di AS menemukan larangan aborsi meningkatkan kelahiran
24 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mungkin Mama sudah mengetahui jika aborsi merupakan praktek ilegal di Indonesia, tapi tidak di sejumlah negara Barat. Walaupun begitu, di beberapa negara bagian Amerika Serikat misalnya, ada yang sudah melarang aborsi.
Melansir CNN, penelitian baru-baru ini di Amerika Serikat menemukan bahwa larangan aborsi meningkatkan angka kelahiran di sejumlah negara. Sama halnya dengan angka kesuburan yang ikut meningkat seiring dengan adanya larangan aborsi.
Simak informasi lengkapnya yang telah Popmama.com rangkum seputar temuan: angka kelahiran meningkat di negara yang melarang aborsi.
1. Apa itu aborsi dan risikonya?
Aborsi sudah tidak asing lagi di telinga. Ini merupakan prosedur untuk menghentikan kehamilan.
Kehamilan diakhiri dengan minum obat atau menjalani prosedur pembedahan. Melansir National Health Service UK, aborsi yang paling aman terjadi dengan lebih sedikit rasa sakit dan pendarahan, dilakukan jika sedini mungkin pada kehamilan.
Praktek aborsi ilegal juga tidak bisa dipungkiri yang mengancam nyawa bayi dan ibunya. Adapun risiko kecil terjadinya komplikasi dari aborsi, seperti:
- Infeksi rahim.
- Terdapat sebagian sisa kehamilan di dalam rahim.
- Pendarahan yang berlebihan.
- Kerusakan pada rahim atau pintu masuk rahim (leher rahim).
Jika komplikasi memang terjadi, kemungkinan Mama memerlukan perawatan lebih lanjut, termasuk pembedahan. Melakukan aborsi tidak akan memengaruhi peluang untuk hamil kembali dan memiliki kehamilan normal di kemudian hari.
Mama mungkin bisa hamil segera setelah aborsi. Namun, jika memang tidak ingin hamil, sebaiknya menggunakan alat kontrasepsi dibanding mengugurkan kandungan.
Editors' Pick
2. Larangan aborsi meningkatkan kesuburan
Hampir seperempat orang yang ingin aborsi di Amerika Serikat tidak bisa aborsi karena adanya larangan yang mulai berlaku setelah keputusan Dobbs v. Jackson Women's Health Organization dari Mahkamah Agung, menurut perkiraan para peneliti.
Pada paruh pertama tahun 2023, menurut analisis, negara-negara bagian AS yang melarang aborsi memiliki tingkat kesuburan rata-rata 2,3% lebih tinggi dibandingkan negara-negara bagian yang tidak melarang aborsi, sehingga menyebabkan 32.000 kelahiran lebih banyak dari perkiraan.
Temuan ini didasarkan pada data awal kelahiran dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS. Data tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang dampak langsung dari pembatasan aborsi.
Dobbs v. Jackson Women's Health Organization merupakan sebuah kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 2021.
Kasus ini membahas undang-undang Mississippi yang melarang aborsi setelah 15 minggu kehamilan, menantang keputusan sebelumnya dalam Roe v. Wade yang mengizinkan aborsi hingga trimester kedua.