Keputusan Kemenkes Soal Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui, Bolehkah?
Menurut SK Kemenkes ada beberapa orang yang tak bisa diberikan vaksin Covid-19
5 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat para peneliti bertindak cepat untuk menemukan solusi. Salah satunya adalah melalui vaksin. Di Indonesia sendiri, vaksin Covid-19 sudah digratiskan bagi seluruh masyarakat dan akan diberikan secara bertahap.
Untuk kloter pertama akan diberikan kepada para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Selain itu, jenis-jenis vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia pun beragam mulai dari Sinovac, AstraZeneca hingga Pzifier/BioNTech.
Namun, ada beberapa fakta mengenai pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Salah satunya adalah ada beberapa vaksin yang tidak bisa diberikan kepada ibu menyusui. Banyak yang bertanya-tanya, bolehkah ibu menyusui menerima vaksin Covid-19?
Berikut Popmama.com rangkum informasinya.
Editors' Pick
1. Ada 4 tahap pemberian vaksin Covid-19 sampai tahun 2022
Menurut Surat Keputusan (SK) Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 menyebut bahwa pemerintah Indonesia merencanakan akan ada empat tahap pemberian vaksin Covid-19 hingga Maret 2022.
- Tahap pertama, waktu pelaksanaan Januari-April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
- Tahap kedua, waktu pelaksanaan Januari-April 2021. Adapun sasarannya yakni (1) Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, (2) aparat hukum, dan (3) petugas pelayanan publik lainnya serta (4) kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
- Tahap ketiga, waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
- Tahap keempat, waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
2. Ibu menyusui tidak bisa disuntik vaksin Covid-19
Mengacu kepada SK yang sama, tertera dalam BAB III mengenai Pelaksanaan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menyebut jika ibu menyusui tidak bisa diberikan vaksin Covid-19. Dalam SK itu dipaparkan secara lengkap mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di Indonesia termasuk mengatur syarat seseorang boleh atau tidak divaksin Covid-19.
"Vaksinasi Covid-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining," ujar dokumen tersebut.
Pemberian vaksin Covid-19 nantinya oleh tenaga kesehatan akan memerhatikan beberapa poin. Termasuk adalah keadaan dari orang yang akan di vaksin, penyakit penyerta, dan keadaan fisik.
Sebagai informasi, Kemenkes akan memberikan format skrining sebelum seseorang diberikan vaksin Covid-19. Dari salah satu pertanyaannya adalah apakah kondisi orang tersebut sedang hamil atau menyusui. Jika iya, maka pemberian vaksin tidak bisa dilakukan.