Siapkan Dokumen Ini dan Pahami Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Berlaku untuk melahirkan normal maupun caesar menggunakan BPJS Kesehatan
7 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Biaya melahirkan menjadi salah satu pertimbangan yang perlu dipikirkan. Sudah diketahui secara umum, melahirkan menjadi salah satu layanan yang ditanggung BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan) Kesehatan.
Namun, tidak sembarangan bisa mengajukan klaim agar biaya persalinan bisa ditanggung. Ada sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat melahirkan dengan BPJS.
Dokumen ini diperlukan agar layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan bisa segera didapat ketika ibu sudah waktunya melahirkan. Namun, alangkah baiknya jika dokumen ini disiapkan sejak beberapa minggu sebelum proses melahirkan.
Berikut Popmama.com rangkum dokumen dan syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Persiapkan dokumen untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan harus beberapa minggu sebelum HPL
Dokumen dan syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan ini perlu disiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai mendekati waktu persalinan, karena pengajuannya bisa tidak dikabulkan.
Peserta BPJS Kesehatan atau ibu hamil bisa memperkirakannya dengan mempertimbangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi. Dokumen ini berlaku untuk merasakan pengalaman melahirkan normal dengan BPJS maupun melahirkan caesar.
Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi prosedur dan syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Editors' Pick
2. Dokumen yang harus dibawa saat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan biasanya membutuhkan rujukan dari faskes tingkat pertama. Surat rujukan dari faskes ini sebaiknya diurus dari jauh-jauh hari.
Peserta harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa sebagai syarat lahiran pakai BPJS Kesehatan. Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya diurus sejak jauh-jauh hari.
Adapun sederet dokumen yang perlu dipersiapkan yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi.
- Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.