Fatwa MUI: Begini Hukum Donor ASI dalam Islam
Meski ada beda pendapat mengenai hubungan mahram pendonor ASI, MUI sudah mengeluarkan fatwa
10 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah melahirkan, ada beberapa faktor yang membuat seorang mama tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya. Mulai dari faktor psikologis hingga faktor fisiologis atau fisik. Padahal bayi sangat membutuhkan asupan ASI karena banyak manfaat yang tidak bisa didapatkan dari susu formula.
Alternatif yang bisa dipilih seorang mama untuk tetap memberikan ASI kepada bayinya adalah dengan mendapatkan donor ASI. Selain itu, adanya bank ASI juga bisa dimanfaatkan untuk mencarikan donor ASI untuk bayi.
Lantas bagaimana hukum donor ASI dalam Islam? Agar tidak bingung, berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya.
Editors' Pick
1. Pendapat ulama mengenai donor ASI
Istilah donor ASI memang belum ada pada zaman Rasullah. Namun, Nabi Muhammad SAW sendiri memiliki ibu susu yakni Halimah. Oleh karenanya para ulama menganalogikan donor ASI ini sebagai tradisi menyusui orang lain.
Ayat dalam Al-Quran yang menerangkan perihal menyusui anak orang lain terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.”
2. Hukum donor ASI dalam fatwa MUI
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keputusan Fatwa tentang Masalah-masalah Terkait dengan Berbagi Air Susu Ibu (Irtirdla’), seseorang boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.
Lalu, kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental
- Ibu tidak sedang hamil
Jika Mama seorang muslimah maka boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.
Kemudian, untuk pemberian imbalan atau hadiah bagi ibu pendonor ASI untuk bayi mama juga diperbolehkan, dengan catatan yakni tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan dan ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI.