Langkah Klaim BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Normal dan Caesar
Lakukan sesuai langkah-langkah ini agar biaya persalinan bisa ditanggung
30 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BPJS Kesehatan untuk melahirkan menanggung sejumlah biaya bagi ibu hamil. Asuransi kesehatan milik negara itu juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pasca persalinan.
Namun, untuk bisa memanfaatkan layanan itu tentunya ibu hamil perlu melakukan klaim. Ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi untuk bisa melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Berikut Popmama.com rangkum langkah klaim BPJS Kesehatan untuk melahirkan normal dan caesar.
1. Syarat melahirkan normal dan caesar dengan BPJS Kesehatan
Untuk memperoleh tanggungan biaya persalinan normal ataupun caesar, peserta BPJS harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi, Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Adapun untuk biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
- Administrasi faskes
- Biaya persalinan
- Biaya akomodasi kamar rawat
- Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
- Obat-obatan
2. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama
Untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, hal yang perlu dilakukan ketika menjelang persalinan ialah mengunjungi faskes tingkat 1. Adapun faskes 1 yang dimaksud seperti klinik, puskesmas, dan praktik dokter.
Tentunya, daftar faskes tersebut telah tertera pada kartu peserta BPJS. Dari sana mama akan dibuat surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk persalinan di rumah sakit jika diperlukan. Namun jika keadaan darurat, maka mama diperbolehkan langsung ke rumah sakit.
Editors' Pick
3. Ibu hamil akan diperiksa di faskes tingkat 1
Saat di faskes tingkat 1 ini ibu hamil dan bayi akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Nantinya, akan menentukan setiap orang di faskes yang berbeda.
Jika faskes 1 tidak memiliki fasilitas memadai untuk membantu persalinan, maka akan mendapat surat rujukan menuju rumah sakit atau faskes lain yang lebih memadai.
4. Membawa surat rujukan ke rumah sakit atau faskes lain
Surat rujukan hanya diperlukan saat kondisi darurat seperti perawatan pasien yang fasilitas peralatan medisnya tidak memadai dari faskes 1. Selain itu, surat rujukan juga bisa digunakan apabila mengharuskan pasien untuk pindah rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Surat rujukan yang telah diberikan berlaku kurang lebih selama 1 bulan dan biasanya hanya untuk 3 kali pemeriksaan. Setelah habis masa berlaku, pasien perlu mengurus surat rujukan kembali dari faskes tingkat 1.
5. Bersalin di faskes yang sesuai dengan rujukan
Tempat persalinan ibu hamil berdasarkan anjuran dari faskes dan kondisi kesehatan. Tempat persalinan akan ditulis dalam surat rujukan. Artinya, mama harus mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera.
Proses melahirkan dengan BPJS Kesehatan tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat. Setelah mendapat surat rujukan, pasien bisa langsung menuju ruang melahirkan dengan dipandu petugas rumah sakit.
6. Cara klaim BPJS Kesehatan untuk melahirkan normal dan caesar
Setelah melahirkan normal ataupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk klaim. Biaya setiap orang akan berbeda tergantung prosedur melahirkan yang dipilih.
Mama bisa mengikuti prosedur yang akan dijelaskan oleh pihak faskes untuk melakukan klaim. Konsumsi obat-obatan pasca melahirkan pun mempengaruhi biaya persalinan.
7. Biaya melahirkan yang ditanggung dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan RI mengeluarkan kisaran biaya apabila melahirkan dengan fasilitas kesehatan negara ini. Besaran tarif persalinan merupakan biaya paket termasuk akomodasi ibu, bayi dan perawatan penunjang.
Berikut rentang biaya melahirkan dengan BPJS secara umum:
- Persalinan pervaginam normal: Rp600.000
- Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan (mis. plasenta manual): Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
Di luar biaya tersebut, ada beberapa jenis layanan lain yang dibutuhkan, seperti:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp200.000
- Pemeriksaan PNC (PostNatal Care): Rp25.000
- PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar): Rp175.000
- Pemasangan KB: Rp115.000
- Komplikasi KB setelah melahirkan: Rp.125.000
- Layanan KB MOP: Rp350.000
Pengajuan klaim persalinan dapat dilakukan oleh faskes 1 yang memberikan pelayanan kesehatan, dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.
Itulah tadi langkah klaim BPJS Kesehatan untuk melahirkan normal dan caesar. Semoga membantu mama yang ingin melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga:
- Melahirkan Caesar Metode ERACS Gratis Pakai BPJS, Ini Penjelasannya!
- Ikuti Langkah-Langkah Mengurus BPJS untuk Persalinan Berikut Ini!
- Perbedaan Operasi Caesar BPJS dan Umum yang Wajib Diketahui