8 Larangan bagi Perempuan Nifas, Jangan Sampai Dilanggar!
Sama seperti haid, jangan sampai melanggar larangan bagi perempuan yang sedang nifas ini
28 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masa nifas adalah masa pemulihan pasca persalinan hingga seluruh organ reproduksi perempuan pulih kembali sebelum kehamilan berikutnya. Pada masa ini ibu melahirkan diharuskan untuk menunggu beberapa waktu sampai masa nifas selesai.
Dalam aturan agama Islam, masa nifas paling lama dialami perempuan selama 40 hari. Pada masa itu, perempuan yang sedang melalui masa nifas dilarang melakukan beberapa hal sebagaimana perempuan haid.
Menurut Mazhab Asy-Syafi’i yang dikutip dari NU Online, setidaknya ada 8 larangan yang harus dihindari oleh perempuan nifas.
Berikut Popmama.com rangkumlarangan bagi perempuan nifas, jangan sampai dilanggar!
1. Dilarang melakukan salat
Perempuan nifas dilarang untuk salat. Mengutip dari kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah, hukum nifas sama dengan hukum haid.
Sehingga perempuan yang sedang nifas tidak sah melaksanakan ibadah seperti salat atau puasa. Mereka wajib mengqadha puasa tapi tidak dengan salat.
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة
Artinya:
"Apabila datang darah haid, tinggalkanlah shalat"
2. Dilarang berpuasa
Sesuai dengan sabda dan ilmu Fikih, hukum nifas jika disamakan dengan perempuan haid maka berpuasa juga dilarang.
Dengan demikian perempuan nifas diperintahkan juga untuk mengqadha puasanya setelah suci.
Siti Aisyah ra pernah mengisahkan:
كنا نحيض عند رسول الله ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Artinya:
"Kami mengalami haid/menstruasi di masa Rasulullah saw. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat"
3. Dilarang membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur'an
Empat Imam Mazhab yakni Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali semuanya setuju, bahwa menyentuh Al-Qur'an tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang-orang yang suci.
Perempuan nifas dilarang menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an karena perempuan karena sedang junub sedang dalam kondisi yang tidak suci. Rasulullah SAW bersabda:
لا يمس القرآن إلا طاهر
Artinya:
"Tidak (boleh) menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci" (HR Ad-Daruquthni dari sahabat Ibnu Umar ra).
Editors' Pick
4. Dilarang membaca Al-Qur'an
Ibu melahirkan dan mengalami nifas sama seperti juga perempuan haid dan orang yang junub dilarang membaca Al-Qur'an. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لا يقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القرآن
Artinya:
"Orang junub dan perempuan haid tidak (boleh) membaca sedikitpun ayat Al-Qur’an,” (HR Abu Dawud dan At-Timmidzi)"
Lantas bagaimana dengan membaca Al-Qur'an tanpa menyentuhnya? Sejumlah ulama Syafiiyah (yang mengikuti mazhab Syafii), melarang perempuan nifas membaca Al-Qur'an. Menurut mazhab ini jika menyentuhnya saja sudah dilarang, apalagi membacanya.
Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah berpendapat membaca Al-Qur'an tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak menyentuh Al-Qur'an.
5. Sebagian ulama melarang masuk Masjid
Sama seperti perempuan haid, beberapa ulama juga mengisyaratkan agar ibu melahirkan dan masih nifas tidak masuk masjid. Meskipun pendapat ini masih diperdebatkan karena para ulama memiliki sejumlah pendapat berbeda.
Bagi yang melarang perempuan nifas masuk masjid karena dikhawatirkan dapat mencemari kesucian masjid.
دخولها المسجد إن حصل معه جلوس أو لبث ولو قائمة أو ترددت حرم عليها ذلك لأن الجنب يحرم عليه ذلك
Artinya:
"Masuk ke masjid jika duduk atau berdiam meski hanya berdiri atau berjalan mondar-mandir, maka haram atasnya memasuki masjid karena orang junub haram melakukan itu semua" (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 64).
Selain itu, beberapa ulama juga memiliki dalil dari QS An-Nisa ayat 43 yang artinya: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)".
Namun, untuk ulama yang memperbolehkan karena beberapa argumen. Pertama, sabda Nabi Muhammad SAW dari riwayat Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan at-Tabarani yang dikutip di atas adalah daif karena di dalam sanad hadis itu terdapat dua rawi, yaitu al-Khattab al-Hajari dan Mahduj az-Zuhli yang dinyatakan daif. Oleh karena itu, bagi mereka, hadis tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum larangan perempuan nifas masuk masjid.
Alasan selanjutnya berdasar pada ayat Al-Qur'an, pengkiasan perempuan nifas dan haid kepada orang junub dipandang tidak sesuai karena keduanya berbeda. Orang junub bisa segera mandi, sementara perempuan haid dan nifas tidak bisa segera bersuci karena itu adalah keadaan alamiah. Pasalnya, ayat QS An-Nisa ayat 43 itu intinya memerintahkan orang junub agar segera bersuci.
Selanjutnya saat Rasulullah SAW menyuruh Aisyah ketika haid pada musim haji melakukan semua manasik haji kecuali satu, yaitu tawaf. Orang sedang haji tentu keluar masuk masjid, maka Aisyah yang haid juga boleh keluar masuk masjid. Tawaf tidak diperbolehkan karena hukumnya dalam suatu hadis dikatakan sama dengan salat.
Kesimpulannya, perempuan yang haid atau nifas masuk masjid belum ada dalil yang tegas menjadi dasar pelarangan tersebut. Terpenting, dalam kaitan ini adalah agar menghindari darah menetes pada lantai masjid.
6. Dilarang melakukan Tawaf
Sudah disinggung sebagian di atas, perempuan nifas boleh melakukan rangkaian manasik haji kecuali Tawaf di Ka’bah. Alasannya karena ibadah Tawaf setara dengan ibadah salat yang mengharuskan kesucian.
لقوله صلى الله عليه وسلم لعائشة رضي الله عنها وقد حاضت في الحج افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري
Artinya:
"Perkataan Rasulullah saw kepada Siti Aisyah ra yang mengalami haid ketika melaksanakan rangkaian haji, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang beribadah haji selain tawaf di Ka’bah sehingga kamu suci" (HR Bukhari dan Muslim).
7. Dilarang berhubungan seksual
Selanjutnya, perempuan nifas dilarang untuk berhubungan seksual. Di dalam Al-Qur’an memerintahkan laki-laki untuk menjauhi perempuan yang sedang mengalami haid (dan juga nifas).
Dikutip dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِي المَحِيْضِ
Artinya:
"Jauhilah istrimu saat haid".
8. Bersenang-senang (aktivitas seksual) antara pusat dan lutut (vagina)
Selain berhubungan seksual, perempuan nifas sebagaimana perempuan haid juga dilarang melakukan aktivitas seksual di kawasan vagina. Ini artinya ibu melahirkan yang mengalami nifas tidak bisa dipuaskan hasrat seksualnya dengan cara apapun untuk memainkan vagina.
وقال عبدالله ابن مسعود رضي الله عنه سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عما يحل لي من إمرأتي وهي حائض فقال لك ما فوق الإزار
Artinya:
"Sahabat Abdullah bin Ma’sud ra bercerita, ‘Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang apa yang boleh kulakukan terhadap istriku saat ia haid.’ Rasulullah saw menjawab, ‘Kamu boleh melakukan dengan bagian tubuh di atas kainnya" (HR Abu Dawud).
Diriwayatkan, Siti Aisyah ra menceritakan aktivitas seksual yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap istrinya yang sedang mengalami menstruasi atau nifas
وعن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يأمر إحدانا إذا كانت حائضا أن تأتزر ويباشرها فوق الإزار
Artinya:
"Dari Siti Aisyah ra, Rasulullah SAW memerintahkan salah seorang istrinya yang sedang haid (dan juga nifas) untuk mengenakan kain dan ia menjamahnya dengan bagian tubuh di atas kain.
Itulah tadi larangan bagi perempuan nifas, jangan sampai dilanggar. Yuk, ma perhatikan soal hukum perempuan yang sedang nifas agar tidak salah ya.
Baca juga:
- 10 Mitos saat Masa Nifas yang Sering Beredar, Ketahui Fakta Ilmiahnya!
- Aturan Masa Nifas dalam Islam, Keluar Darah setelah Melahirkan
- Niat Mandi Wajib setelah Melahirkan atau Melewati Masa Nifas