Aturan Masa Nifas dalam Islam, Keluar Darah setelah Melahirkan
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan usai melahirkan
25 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah melahirkan, perempuan pasti akan mengalami masa nifas.
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan usai melahirkan. Darah nifas juga biasanya sudah keluar bersamaan dengan proses persalinan, maupun sebelumnya yang disertai dengan rasa sakit. Perdarahan biasanya akan berlangsung selama empat hingga enam minggu setelah persalinan.
Masa nifas berapa hari menurut islam? Di dalam agama Islam, masa nifas ini akan dilalui oleh perempuan muslim dalam kurun waktu kurang lebih 40 hari.
Berikut Popmama.com berikan fakta masa nifas dalam Islam dan hal-hal yang haram dilakukan selama masa ini!
Kumpulan Aturan Masa Nifas dalam Islam
Editors' Pick
1. Hukum dan larangan selama masa nifas dalam Islam
Adapun hukum ketika seorang perempuan mengalami nifas tidak jauh berbeda dengan ketika ia sedang menjalani masa haid. Dirangkum dari website NU Online yang berjudul Ibadah-Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan, berikut larangan ibu nifas menurut islam lebih lengkapnya:
- Salat
Bagi perempuan yang mengalami nifas maka ia diharamkan untuk melakukan ibadah salat, dan tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkannya. Namun, jika darah yang keluar sudah berhenti maka Mama harus segera mandi wajib, lantas segera menunaikan salat di waktu itu.
- Puasa
Perempuan yang sedang nifas tidak boleh menjalankan puasa sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di lain hari.
- Membaca Al Quran
Larangan membaca Al Quran seperti larangan bagi orang yang memiliki hadas besar lainnya. Dalam beberapa pendapat jika seorang perempuan dimisalkan sedang haid dan akan membaca Al Quran maka niatkanlah untuk berzikir.
- Memegang mushaf
Larangan ini terutama untuk mazhab Syafi’i karena tak hanya yang berhadas besar saja, berhadas kecil pun dilarang untuk memegang mushaf.
- Berdiam diri di Masjid
Hal ini juga dilarang bagi orang yang memiliki hadas besar. Dikutip dari website NU Online, ditambah keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, sebab darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.
- Thawaf
Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat. Maka perempuan yang sedang dalam masa nifas pun dilarang untuk melakukan thawaf.
- Berhubungan badan
Pada dasarnya larangan ini tidak jauh berbeda dengan perempuan yang mengalami haid. Tidak diperkenankan istimta’ (berhubungan seks dan bersenang-senang) antara pusar dan lutut seorang yang sedang haid dan nifas. Larangan ini berlaku sampai masa menstruasi atau nifas berakhir.