Pekan ASI 2021, Perlu Dukungan Banyak Pihak untuk Sukses Menyusui
Peran semua pihak dibutuhkan untuk perlindungan ibu menyusui
1 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggal 1-7 Agustus merupakan momen perayaan World Breastfeeding Week atau Pekan Menyusui Dunia (PMD), yaitu sebuah kampanye global yang bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi di seluruh dunia.
Pada tahun 2020, PMD mengangkat isu mengenai lingkungan. Di tahun 2021 ini PMD mengangkat tema 'Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama'. Makna dari tema ini adalah kesuksesan menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu melahirkan seorang tapi juga memerlukan perlindungan dan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari tingkat keluarga, komunitas, sistem kesehatan, tempat kerja, pemerintah, hingga tingkat global.
Pandemi Covid-19 membuat ibu menyusui semakin banyak menemukan tantangan. Dari akses yang sulit di berbagai sektor hingga keterbatasan lain yang harus dihadapi baik fisik maupun emosional.
Bagaimana peran berbagai sektor ini untuk melindungi ibu menyusui? Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
Editors' Pick
1. Perlindungan menyusui selama pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 membawa implikasi positif dan negatif terhadap menyusui. Adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, orangtua memiliki waktu untuk berada di rumah dan fokus pada perawatan dan pengasuhan bayi mereka.
Namun di sisi lain, terjadi praktek pemisahan ibu dan bayi di berbagai fasilitas kesehatan karena khawatir terhadap risiko penularan virus corona. Dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status Covid-19.
Ninik Sukotjo, spesialis nutrisi dari UNICEF memaparkan bahwa dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi.
"Selain itu, ibu dengan Covid-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal," jelasnya dalam webinar Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Rabu (28/7/2021).
Ninik juga mendorong segenap pihak untuk tetap mendukung ibu menyusui selama pandemi Covid-19. Peran semua pihak untuk memberikan edukasi juga bahwa vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui juga aman.
Tak kalah penting poin selanjutnya adalah meningkatkan akses konseling menyusui oleh tenaga terlatih. Gunanya untuk menjadi support system tambahan agar pondasi dan keinginan para Mama untuk menyusui tidak reda karena tantangan yang ada.
"Dilakukan inovasi misalnya konseling online, mudah-mudahan ini bisa direplikasi oleh banyak orang. Sehingga menjadi salah satu support system untuk ibu menyusui tanpa harus bertemu langsung," jelas Ninik.
2. Perlindungan menyusui dari tempat kerja
Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan-peraturan perundangan di atas, ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik.
Seorang Mama yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Mama juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja.