Hukum Suami Mengisap Puting dan Minum ASI Istri menurut Islam
Suami menelan air susu istri saat masih menyusui, ini hukumnya menurut Islam!
28 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berhubungan intim setelah melahirkan memang jadi satu tantangan tersendiri bagi pasangan suami istri. Sebab dalam kondisi tersebut, biasanya Mama masih dalam proses pemulihan. Karenanya Papa sangat disarankan melakukan foreplay yang lebih lama, agar Mama rileks dan hubungan intim terasa nyaman.
Nah saat foreplay inilah, ada kemungkinan Papa akan mengeksplor bagian payudara istri. Mulai dari menyentuh dan meremas payudara, hingga mengisap puting. Meski ini merupakan bentuk rangsangan seksual, saat melakukannya Papa bisa tanpa sengaja menelan ASI istri.
Jika hal ini terjadi, bagaimana hukumnya menurut Islam? Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai bagaimana hukum suami mengisap puting dan menelan ASI istri menurut Islam.
1. Suami diperbolehkan menyentuh dan meremas payudara istri yang sedang dalam masa menyusui
Menyentuh dan meremas payudara bagian luar merupakan satu hal yang diperbolehkan, selama Mama menjalani fase menyusui. Sebab tindakan ini selain bisa memberikan kepuasan seksual, juga bermanfaat untuk Mama dan bayi yang menyusu, demikian menurut Healthline.
Meremas payudara bisa bantu melancarkan dan membuat ASI keluar lebih cepat. Sehingga menyusui jadi lancar dan bayi bisa mendapatkan cukup ASI. Ini tentunya akan mendukung tumbuh kembang bayi yang lebih optimal.
Selain itu, meremas payudara istri saat menyusui juga bisa melancarkan sumbatan-sumbatan di dalam saluran susu. Dimana ini biasanya jadi penyebab payudara bengkak dan nyeri, yang sering dialami oleh Mama menyusui.
Editors' Pick
2. Hukum suami mengisap payudara istri menurut Islam
Bagaimana jika suami mengisap payudara istri?
Islam memperbolehkan suami istri untuk melakukan hubungan intim dengan berbagai gaya, termasuk mengisap puting payudara istri. Dalam Islam, mengisap puting payudara tidak dilarang, selama dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan gairah bercinta.
Selain itu, menurut para ulama, mengisap puting juga jadi salah satu bentuk pemenuhan biologis istri. Jadi dalam hal ini, tak hanya suami yang dipenuhi hak biologisnya, istri juga punya hak yang sama.
Namun jika hal ini dilakukan saat Mama dalam masa menyusui, ada kemungkinan air susu di payudara akan tertelan oleh suami.
3. Hukum menelan air susu istri menurut Islam
Dilansir dari video YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 Desember 2017, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum menelan air susu istri menurut Islam.
Buya Yahya menegaskan kalau, tidak masalah jika suami menelan ASI istri saat berhubungan intim. Asalkan ini tidak membuat suami dan anak saling memperebutkan ASI.
“Nggak ada masalah, air susu adalah air yang suci. Boleh seorang Pak suami kalo minum susu dari istrinya adalah halal. Karena itu dari dasar sesuatu yang suci dan halal. Jadi halal bagi anak dan halal bagi ayah,” ungkap Buya Yahya.
4. Jika menelan air susu, apakah suami lantas menjadi mahram bagi istri?
Selanjutnya pertanyaan yang sering muncul adalah, jika menelan air susu apakah suami lantas menjadi mahram bagi istri?
“Seorang bapak atau seorang suami yang minum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan,” jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan seseorang menjadi mahram karena minum ASI (persusuan). Pertama, jika bayi yang minum ASI usianya masih dua tahun atau kurang dari itu. Kedua, bayi menyusu sebanyak 5 kali susuan yang cukup atau mengenyangkan.
Nah, kedua syarat tersebut tentunya tidak terdapat pada suami. Karenanya, menelan ASI tidak lantas membuat suami menjadi mahram bagi sang Istri.
Demikian informasi mengenai hukum suami mengisap puting dan menelan ASI istri menurut Islam. Semoga ini bisa menambah pengetahuan baru untuk Mama dan Papa ya!
Baca juga:
- Bolehkah Suami Meremas Payudara Istri saat Menyusui?
- Fatwa MUI: Begini Hukum Donor ASI dalam Islam
- Hukum Menyusui Lebih dari 2 Tahun Menurut Islam