Menteri PANRB Sebut ASN Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Pentingnya peran suami saat istri melahirkan menjadi dasar adanya hak cuti ayah
14 Maret 2024

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aparat Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan dikabarkan akan mendapatkan hak cuti untuk pendampingan atau disebut sebagai ‘Cuti Ayah’.
Berdasarkan rilis resmi Humas MENPANRB pada Rabu (13/3/2024), disebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No.20/2023 tetang ASN.
Di mana salah satu poin yang akan diatur yakni, mengenai hak cuti pendampingan khususnya bagi para ASN pria, yang istrinya melahirkan. Menurut pemerintah, pemberian hak cuti pada pria yang istrinya melahirkan dianggap perlu. Sebab peran suami sangatlah penting dalam pendampingan, khususnya saat istri melahirkan.
Berikut ini Popmama.com berikan berita selengkapnya mengenai Menteri PANRB sebut ASN pria dapat ‘cuti ayah’ saat istri melahirkan.
Editors' Pick
1. ASN pria dapat ‘cuti ayah’ saat istri melahirkan
Pemerintah saat ini tengah menyusun RPP mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Di mana dalam Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan mengatur soal cuti, khususnya bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari website resmi MENPANRB pada Rabu (13/03/2024).
Anas mengatakan, peraturan ini ditargetkan akan selesai maksimal pada Bulan April 2024 mendatang. Di mana sebelumnya tak ada aturan khusus mengenai cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, yang ada hanya aturan mengenai cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
2. Berapa lama waktu ‘cuti ayah’ diberikan?
Menurut Anas, hak cuti ayah merupakan aspirasi dari banyak pihak. Untuk saat ini, aturan mengenai berapa lama waktu cuti ayah diberikan, masih dalam pembahasan. Anas juga menambahkan jika saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hal tersebut.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” tambahnya.
Sebenarnya, saat ini hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan sudah banyak diterapkan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan pun cukup beragam, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.