Presiden Jokowi Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan!
UU KIA resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (2/7/2024)
4 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/7/2024) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dengan diresmikannya UU KIA, artinya para pekerja perempuan bisa memiliki hak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan lamanya. Paling singkat 3 bulan pertama, kemudian paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter.
Tak hanya Ibu, dalam UU KIA juga turut diatur terkait cuti Ayah. Di mana seorang pekerja laki-laki nantinya akan diberikan waktu yang cukup untuk memberikan pendampingan pada istri yang baru melahirkan.
Berikut ini Popmama.com rangkum berita selengkapnya mengenai Jokowi sahkan UU KIA, Ibu melahirkan bisa cuti 6 bulan.
Editors' Pick
1. Jokowi sahkan UU KIA, Ibu melahirkan bisa dapat cuti 6 bulan
Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Salinan UU KIA tersebut telah diunggah di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara jdih.setneg.go.id.
UU tersebut mengatur terkait hak cuti melahirkan pada Ibu bekerja, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus. Pasal 4 ayat 3 UU KIA, berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
- paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud dalam pasal UU tersebut yakni, seorang Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, serta komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Serta kondisi ketika bayi yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan tertentu atau komplikasi.
2. Ibu tetap memperoleh upah sesuai aturan dan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaan
Selain mengatur lamanya waktu cuti, UU tersebut juga menjelaskan bahwa, Ibu yang sedang melaksanakan cuti atau mengambil waktu istirahat karena keguguran, tidak bisa diberhentikan dari pekerjaan dan tetap mendapatkan upah yang jumlahnya disesuaikan dengan aturan.
Pasal 5 UU KIA:
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Apabila dalam kondisi tertentu, Ibu tidak diperbolehkan mengambil cuti atau diberhentikan saat cuti, maka pemerintah pusat atau daerah bisa memberikan bantuan hukum untuk menanganinya.