RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ibu melahirkan dengan kondisi khusus bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan

4 Juni 2024

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Freepik/Racool_Studio

DPR RI dalam Rapat Paripurna hari ini Selasa (4/6/2024), telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat paripurna yang dihadiri oleh 297 dari 575 keseluruhan anggota dewan dilaksanakan di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Di mana dalam pengesahan tersebut setidaknya ada delapan Fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU, sedangkan Fraksi dari Partai PKS menyatakan setuju dengan catatan.

Dengan disahkannya UU KIA tersebut, artinya Ibu bekerja yang baru melahirkan nantinya bisa mendapatkan cuti hingga enam bulan lamanya. Terutama jika didapati kondisi kesehatan khusus pada Ibu dan bayi pasca persalinan.

Berikut ini Popmama.com rangkum berita selengkapnya mengenai RUU KIA disahkan, Ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan enam bulan.

Editors' Pick

1. Rapat paripurna menyetujui RUU KIA

1. Rapat paripurna menyetujui RUU KIA
dpr.go.id

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini pada Selasa (4/6/2024), telah menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi sebuah UU.

Meski dalam proses perumusannya terdapat sejumlah perbedaan pendapat, nyatanya hal tersebut telah berhasil diselesaikan dan mendapat titik temu.

Hal ini diawali ketika Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan terkait persetujuan segenap anggota dewan terkait RUU KIA.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Puan saat rapat digelar, dikutip dari website resmi DPR RI pada Selasa (4/6/2024).

2. RUU tersebut berfokus pada pengaturan Kesejahteraan Ibu dan Anak

2. RUU tersebut berfokus pengaturan Kesejahteraan Ibu Anak
pnghunter.com

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa, RUU KIA difokuskan pada pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Artinya hal ini akan menyangkut kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan, hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” ungkap Diah dalam rapat tersebut.

3. UU KIA berikan cuti melahirkan hingga 6 bulan

3. UU KIA berikan cuti melahirkan hingga 6 bulan
Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Dalam UU KIA diatur mengenai Ibu melahirkan yang berhak mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA, yang berbunyi:

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

  • paling singkat 3 (tiga) bulan pertama;
  • dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/ atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Selain itu, dalam ayat selanjutnya diatur juga bahwa, cuti melahirkan selama 3 bulan bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, pada kondisi khusus misalnya Ibu dan anak memiliki masalah kesehatan tertentu usai melahirkan, maka Ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti, sehingga total cuti usai melahirkan menjadi 6 bulan.

(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran dan/atau;

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Demikian berita terbaru mengenai RUU KIA disahkan, Ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan enam bulan. Tentu ini jadi kabar baik untuk para Ibu bekerja yang hendak melahirkan, ya!

Baca juga:

The Latest