Viral! Guru di Bogor Dimintai Sejumlah Uang untuk Cuti Melahirkan

Guru tersebut diminta membayar 250 ribu dan potong gaji 50% selama cuti 3 bulan

9 November 2023

Viral Guru Bogor Dimintai Sejumlah Uang Cuti Melahirkan
Freepik/freepik

Belum lama ini, Rabu (8/11/2023) viral di medias sosial seorang guru honorer di Bogor yang dimintai sejumlah uang saat hendak mengajukan cuti melahirkan. Kejadian ini diungkap langsung oleh suami dari guru yang sedang hamil tersebut. Di mana pengaduannya di media sosial kemudian menjadi viral.

Dalam sebuah postingan media sosial, laki-laki itu menyebut jika istrinya diminta mentransfer uang sejumlah Rp250.000 usai meminta tanda tangan persetujuan Dinas Pendidikan Kota Bogor, terkait pengajuan cuti melahirkan. Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika selama cuti 3 bulan, gaji sang Istri akan dipotong sebanyak 50%.

Di bawah ini Popmama.com berikan informasi selengkapnya mengenai guru di Bogor dimintai sejumlah uang untuk cuti melahirkan.

1. Kronologi guru dimintai uang untuk cuti melahirkan

1. Kronologi guru dimintai uang cuti melahirkan
Instagram.com/bogordailynews

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar seorang guru di SD Negeri wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, yang dimintai sejumlah uang untuk pengajuan cuti melahirkan.

Informasi ini pertama kali muncul ke publik, setelah sang Suami membuat laporan pengaduan masyarakat melalui nomor WhatsApp milik Bogor Daily News pada Jumat (3/11/2023).

Laki-laki yang tak diketahui namanya tersebut menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut bahwa istrinya yang merupakan pengajar, sedang mengajukan cuti melahirkan.

“Istri saya seorang pengajar di salah satu Sekolah Dasar Tanah Sareal. Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor,” tulis pelapor dikutip dari unggahan Instagram @bogordailynews.

Namun di tengah proses tersebut, istrinya diminta mentransfer uang sebesar Rp250.000, serta disebutkan juga adanya potongan gaji 50% selama 3 bulan masa cuti melahirkan.

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp250.000. Kemudian potongan gaji 50% selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tambahnya.

Editors' Pick

2. Adanya transfer uang ke pegawai bernama Ade

2. Ada transfer uang ke pegawai bernama Ade
Freepik/freepik

Setelah berita ini viral di publik, Dinas Pendidikan Kota Bogor segera mendalami kasus tersebut.

Menurut Sujatmiko Baliarto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, pihaknya telah menemukan adanya transfer dari guru tersebut ke salah satu pegawai bernama Ade. Namun saat dimintai keterangan, Ade mengaku tak pernah meminta uang dan sudah mengembalikan semuanya ke guru honorer tersebut.

“Adapun adanya transfer yang dilakukan, saudara Ade juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta. Pihak Dinas telah meminta adanya transfer uang yang telah masuk rekening, agar segera dikembalikan,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu (8/11/2023).

Sujatmiko menegaskan bahwa dirinya tak membenarkan hal tersebut. Sebab di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, tidak ada aktifitas pungutan uang kepada pegawai yang mengurus kepegawaian.

3. Respon Pemerintah Kota Bogor

3. Respon Pemerintah Kota Bogor
Freepik/freepik

Terkait kasus ini, Dedie A Rachim selaku Wakil Wali Kota Bogor mengaku sedang mengusutnya. Ia menyebut bahwa berita ini harus diteliti lebih lanjut terkait kebenarannya.

Menurut Dedie, cuti melahirkan adalah hak semua pekerja, termasuk guru honorer. Namun saat proses pengambilan cuti, yang terpenting adalah proses belajar mengajar di sekolah tetap bisa dilakukan, salah satunya dengan menyediakan guru pengganti.

“Intinya sih siapa pun tentu punya hak untuk cuti, siapa pun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama,” kata Dedie.

4. Aturan terkait cuti melahirkan

4. Aturan terkait cuti melahirkan
Freepik/Racool_studio

Buat Mama yang ingin mengajukan cuti melahirkan, tak perlu khawatir ya.

Aturan terkait cuti melahirkan sudah tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 28 ayat 1. Di dalamnya tertulis bahwa, semua pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan tanpa pungutan apapun.

Bahkan terbaru, dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), cuti melahirkan diperpanjang sampai 6 bulan untuk istri. Sementara untuk suami yang mendampingi istri melahirkan juga akan diberi lebih banyak cuti, yakni dari 2 hari menjadi 40 hari. Namun memang, hingga kini RUU tersebut masih dalam proses pertimbangan lembaga legislatif.

Tentunya kita semua berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi ya. Karena pada dasarnya setiap orang memiliki hak yang sama terkait cuti melahirkan. Terlebih di Indonesia, sudah ada aturan hukum yang jelas terkait hal tersebut.

Baca juga:

The Latest