Ibu Melahirkan Positif Covid-19, Bayi Ditetapkan Jadi PDP
Ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan saat ibu hamil terpapar virus corona akan melahirkan
21 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bayi yang baru dilahirkan tanggal 31 Maret 2020 ini terpaksa dinyatakan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), setelah ibunya meninggal. Belakangan diketahui bahwa ibunya tersebut positif terpapar virus corona.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal, menyatakan bahwa 4 hari setelah melahirkan, pasien diperbolehkan pulang karena sudah dinyatakan sembuh. Tetapi sehari kemudian, pasien kembali karena mengalami sesak napas.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke RSUD Sayang, karena ruang isolasi penuh, lalu pasien dirujuk ke RS Cimacan. Sayangnya, sehari kemudian pasien meninggal dunia. Namun pihak RS telah mengambil sampel dahak dan beberapa hari yang lalu hasilnya sudah keluar dan pasien dinyatakan positif Covid-19.
Dengan keluarnya hasil tersebut, bayi laki-lakinya kemudian dinyatakan sebagai PDP. Lalu mungkinkah sang bayi tertular virus corona saat proses persalinan? Atau apakah ASI dapat menularkan virus corona?
Berikut ini Popmama.com berhasil merangkum jawabannya untuk Mama semua.
1. Apakah proses persalinan dapat menularkan virus corona pada bayi?
Dalam siaran instagram live nya pada hari Minggu (19/4/2020), dr. Yassin Yanuar Bintang, SpOG, Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan bahwa jalan lahir dapat menularkan virus corona.
“Virus corona tertular lepat paparan droplet yang dipercikkan oleh pasien positif corona,” papar dr. Yassin.
Lebih lanjut dr. Yassin menegaskan bahwa ibu hamil yang positif Covid-19 tidak akan menularkannya pada bayi dalam kandungan, baik melalui plasenta ataupun cairan ketuban. Meski begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pasien Covid-19 yang akan melahirkan.
Editors' Pick
2. Prosedur persalinan pasien Covid-19
Pasien positif Covid-19 tetap bisa melahirkan dengan sebagaimana mestinya, baik melalui proses persalinan normal maupun caesar. Namun ada sejumlah prosedur yang harus diikuti.
Sebelum melakukan proses persalinan, pasien sebaiknya menjalani pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi virus corona. Bila dinyatakan positif, Mama dan bayi yang dilahirkan harus segera dipisahkan agar bayi tidak tertular virus corona. Proses IMD pun tidak dapat dilakukan bila Mama mengalami penyakit Covid-19.