Kemenkes: Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, ibu menyusui menjadi kelompok yang tidak boleh divaksinasi
13 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sudah hampir setahun, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Hingga hari ini (13/02/2020) tercatat sudah ada kurang lebih 1,2 juta masyarakat Indonesia yang tertular virus corona.
Mudahnya penularan virus corona membuat keberadaan vaksin dinanti-nanti, sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyakit Covid-19. Sudah sejak bulan lalu, masyarakat Indonesia yang termasuk dalam prioritas mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Sayangnya, ibu menyusui termasuk dalam daftar kelompok masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Hingga akhirnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa ibu menyusui boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Ibu menyusui harus melakukan ini untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, tertanggal 11 Februari 2021, ibu menyusui kini menjadi kelompok yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui harus terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Anamnesa adalah pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu menyusui.
Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui berdasarkan rujukan pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Editors' Pick
2. Bagaimana dengan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil?
Sampai saat ini, kajian baru dilakukan terhadap ibu menyusui hingga akhirnya ibu menyusui diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sementara pada ibu hamil, diimbau untuk menunggu hingga melahirkan, baru bisa diberikan vaksinasi.
Adapun pemberikan vaksin pada ibu menyusui harus mengedepankan kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda," demikian informasi yang diunggah Kemenkes RI dalam akun Instagram @kemenkes_ri.