Biaya Melahirkan Dikabarkan Kena Pajak, Ini Fakta Sebenarnya!
Pada rancangan perubahan kelima RUU KUP, pemerintah berencana mengenakan PPN pada biaya melahirkan
17 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah publik dikejutkan dengan rencana pengenaan pajak pada sembako, kini beredar juga informasi tentang rencana pengenaan pajak pada jasa kesehatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 mencatat bahwa jasa kesehatan mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, ahli akupuntur, ahli gizi, ahli gigi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, hingga jasa pengobatan alternatif. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka jasa kebidanan atau biaya melahirkan akan turut dikenakan pajak tambahan.
Masyarakat terlanjur dihebohkan dengan biaya melahirkan dikabarkan kena pajak. Lalu bagaimana fakta sebenarnya? Berikut penjelasan yang dirangkum Popmama.com dari beberapa sumber.
Editors' Pick
1. Isi rancangan undang-undang
Pada rancangan perubahan kelima Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai pada sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan.
Padahal, dalam Ayat 3 Pasal 4 Undang-Undang KUP yang masih berlaku hingga kini, pelayanan kesehatan medis atau jasa kesehatan tidak dikenakan PPN.
2. Benarkah rencana biaya melahirkan akan kena pajak?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun angkat bicara mengenai rencana pengenaan PPN itu. Menurut Yustinus, Pemerintah tidak pernah berencana mengenakan PPN pada jasa kesehatan mulai dari biaya dokter hingga biaya melahirkan.
“Tidak pernah terbesit sedikit pun pemerintah akan memajaki biaya melahirkan, kalau perlu kita mendukung,” kata Yustinus, Rabu (16/6/2021), dilansir dari CNBC Indonesia TV.
3. Pajak hanya untuk segelintir orang
Menurut Yustinus, pengenaan PPN untuk barang sembako atau jasa kesehatan hanya untuk segelintir orang. Pemerintah justru mendukung perluasan penerimaan bantuan BPJS kesehatan bagi warga yang membutuhkan bantuan biaya.
“Jasa kesehatan pun mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut terutama untuk layanan kesehatan dasar yang dinikmati, disediakan untuk warga masyarakat baik di RS negeri, RS swasta, BPJS, non BPJS,” jelas Yustinus.
“Jadi tidak perlu khawatir, biaya melahirkan, dimanapun itu tidak dikenai pajak karena itu termasuk kebutuhan dasar,” lanjutnya.
Nah itulah konfirmasi terakhir mengenai biaya melahirkan yang dikabarkan akan dikenai pajak. Semoga informasi ini membuat Mama yang akan mendekati persalinan jadi lebih tenang, ya.
Baca juga:
- Semakin Mahal, Biaya Melahirkan juga Akan Dikenakan Pajak PPN
- Vaksin Gotong Royong, Biaya dan Pelaksanannya Dilakukan Pihak Swasta
- Ruben Onsu Tanggung Seluruh Biaya Persalinan Istri Sapri Pantun