Cara Membuat SIKM Mudik bagi Ibu yang Mau Melahirkan
Ada beberapa kelompok yang boleh mudik di antaranya ibu yang mau melahirkan
8 Mei 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah resmi melarang warga untuk mudik lebaran demi menekan angka penyebaran Covid-19. Periode larangan mudik tahun ini adalah 6-7 Mei 2021. Selama periode larangan mudik tersebut, warga yang ingin mudik untuk keperluan mendadak harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
Aturan SIKM tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa kelompok yang boleh mudik di antaranya ibu yang mau melahirkan.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat SIKM bagi ibu yang mau melahirkan? Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com.
Kelompok yang Diperbolehkan untuk Mudik
Telah disinggung sebelumnya bahwa ada empat kelompok yang boleh mudik selama periode larangan mudik lebaran 2021. Mereka adalah orang-orang yang hendak bepergian karena kepentingan mendesak.
Kepentingan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, dan ibu yang mau melahirkan.
Untuk ibu hamil hanya boleh didampingi oleh satu orang anggota keluarga jika ingin mudik. Sementara itu, untuk ibu yang melahirkan, boleh didampingi maksimal dua anggota keluarga jika ingin mudik.
Editors' Pick
SIKM Bisa Dibuat Online
Untuk memudahkan warga DKI Jakarta, maka pembuatan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo. Pemohon SIKM hanya perlu membuat akun di situs jakevo.jakarta.go.id.
Itulah sebabnya, Mama yang ingin mengajukan SIKM tidak perlu jauh-jauh mendatangi kelurahan.