Cara Membuat SIKM Mudik bagi Ibu yang Mau Melahirkan
Ada beberapa kelompok yang boleh mudik di antaranya ibu yang mau melahirkan
8 Mei 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah resmi melarang warga untuk mudik lebaran demi menekan angka penyebaran Covid-19. Periode larangan mudik tahun ini adalah 6-7 Mei 2021. Selama periode larangan mudik tersebut, warga yang ingin mudik untuk keperluan mendadak harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
Aturan SIKM tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa kelompok yang boleh mudik di antaranya ibu yang mau melahirkan.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat SIKM bagi ibu yang mau melahirkan? Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com.
Kelompok yang Diperbolehkan untuk Mudik
Telah disinggung sebelumnya bahwa ada empat kelompok yang boleh mudik selama periode larangan mudik lebaran 2021. Mereka adalah orang-orang yang hendak bepergian karena kepentingan mendesak.
Kepentingan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, dan ibu yang mau melahirkan.
Untuk ibu hamil hanya boleh didampingi oleh satu orang anggota keluarga jika ingin mudik. Sementara itu, untuk ibu yang melahirkan, boleh didampingi maksimal dua anggota keluarga jika ingin mudik.
Editors' Pick
SIKM Bisa Dibuat Online
Untuk memudahkan warga DKI Jakarta, maka pembuatan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo. Pemohon SIKM hanya perlu membuat akun di situs jakevo.jakarta.go.id.
Itulah sebabnya, Mama yang ingin mengajukan SIKM tidak perlu jauh-jauh mendatangi kelurahan.
Syarat SIKM bagi Ibu yang Mau Melahirkan
Sebelum mengajukan SIKM di Jakevo, Mama sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk kepentingan persalinan:
- Foto berwarna 4x6 untuk yang akan melakukan persalinan
- Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
- Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
- Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 2
- Surat keterangan kehamilan ditandatangani dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan dan didampingi maksimal dua anggota keluarga
Cara Membuat SIKM
Berikut langkah-langkah pembuatan SIKM secara online melalui web Jakevo:
- Membuat akun di web jakevo.jakarta.go.id. Pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri mulai dari nama lengkap, email, dan password
- Melakukan validasi melalui email
- Setelah validasi akun, pemohon diminta untuk login kembali di akun jakevo.jakarta.go.id
- Pemohon mengisi data diri mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP, dan sebagainya
- Pilih salah satu dari empat alasan pengajuan SIKM, Mama bisa memilih kepentingan persalinan
- Pemohon memilih kantor kelurahan tempat pengajuan SIKM untuk mencetak SIKM
Itulah cara membuat SIKM bagi ibu yang mau melahirkan. Mama sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu sehingga pembuatan SIKM bisa lebih cepat.
Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma.
Baca juga:
- Awas Dicegat! Warga Jakarta Juga Tak Boleh Mudik ke Bodetabek
- Jangan Nekat, Ini 31 Check Point di Jabodetabek saat Pelarangan Mudik
- Cara Membuat SIKM untuk Ibu Hamil yang Hendak Mudik