Hukum Menyusui Lebih dari 2 Tahun Menurut Islam
Ketentuan menyusui telah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 233
29 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menyusui memiliki banyak manfaat bagi Mama dan tumbuh kembang bayi. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan Mama untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan dilanjutkan hingga bayi berusia dua tahun.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat bayi tetap menyusu hingga usianya lebih dari dua tahun. Meski sering dipandang negatif, menyusui hingga bayi berusia lebih dari dua tahun ternyata bisa memberikan perlindungan daya tahan berupa antibodi kepada si Kecil.
Lantas, bagaimana hukum menyusui lebih dari dua tahun menurut Islam? Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com.
Anjuran Menyusui selama Dua Tahun
Ketentuan menyusui telah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 233. Melalui ayat tersebut, Allah berfirman bahwa setiap ibu menyusui dianjurkan memberikan ASI hingga bayi berusia dua tahun.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” bunyi petikan Surat Al Baqarah Ayat 233.
Meski begitu, Mama diperbolehkan untuk menyapih bayi meski usianya belum dua tahun selama mendapat persetujuan dari dokter dan pasangan. Mama pun tidak berdosa meski harus menyapih bayi ketika usianya di bawah dua tahun.
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya,”lanjutan petikan Surat Al Baqarah Ayat 233.
Editors' Pick
Boleh Menyusui Lebih dari Dua Tahun
Al Quran tidak menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan menyusui bayi lebih dari dua tahun. Selain itu, tak ada dalil yang melarang ibu menyusui untuk memberikan ASI lebih dari dua tahun. Artinya, jika tidak ada dalil yang melarang, maka hukum menyusui lebih dari dua tahun adalah mubah atau boleh.
Dilansir dari muslimahfiyah.com, ada beberapa ahli tafsir Al Quran yang menyampaikan pendapatnya mengenai pemberian ASI lebih dari dua tahun. Al Qurthubi pernah berkata bahwa ibu menyusui diperbolehkan untuk memberikan ASI lebih dari dua tahun.
“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orangtua ridha (setuju).”
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah juga mengutarakan pendapat yang sama tentang hukum memberikan ASI hingga lebih dari dua tahun.
“Firman Allah “selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.”