Ibu Menyusui Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?
Meski tak berpuasa, ibu menyusui wajib qadha puasa atau membayar fidyah
8 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban setiap umat Islam. Momen puasa di bulan Ramadan selalu dinantikan karena semua umat Islam akan berlomba-lomba berbuat kebaikan, menahan hawa nafsu, dan menjadi salah satu cara untuk mengatur pola makan.
Namun, ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Mereka adalah orang-orang yang menderita sakit, musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui. Golongan tersebut diperbolehkan tidak berpuasa karena dikhawatirkan membahayakan kesehatannya.
Meski tak berpuasa, golongan tersebut wajib qadha puasa yang artinya mengganti puasa di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah.
Lantas, apa ketentuan mengganti puasa bagi ibu menyusui?
Apakah ibu menyusui qadha puasa atau bayar fidyah? Berikut penjelasannya yang dirangkum Popmama.com.
Alasan Ibu Menyusui Tidak Puasa
Telah disinggung sebelumnya bahwa Allah memperbolehkan sejumlah golongan untuk tidak berpuasa karena takut mengganggu kesehatan mereka. Contohnya adalah ibu menyusui. Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila puasa bisa mengganggu kesehatan dirinya.
Kemudian, ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir akan kesehatan bayinya. Terakhir, ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya.
Editors' Pick
Kapan Ibu Menyusui Boleh Qadha Puasa?
Dalam Al Quran surat Al Baqarah Ayat 184 disebutkan bahwa orang sakit yang tidak berpuasa di bulan Ramadan boleh qadha puasa. Artinya, mereka diperbolehkan mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadan.
Misalnya, Mama tidak berpuasa selama tujuh hari selama bulan Ramadan, maka Mama harus mengganti utang tujuh hari puasa itu di luar bulan Ramadan.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” bunyi surat Al Baqarah Ayat 184.