Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui dalam Islam, Wajib Nggak Ya?
Salah satu ibadah yang diwajibkan saat bulan Ramadan adalah berpuasa
23 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan Ramadan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam karena semua orang akan berbondong-bondong melakukan kebaikan. Pasalnya, kebaikan atau ibadah di bulan Ramadan akan diberikan pahala yang berlipat ganda.
Salah satu ibadah yang diwajibkan saat bulan Ramadan adalah berpuasa. Puasa sendiri termasuk dalam rukun Islam sehingga semua orang Islam diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, bagaimana jika seorang perempuan sedang menyusui? Apakah ibu menyusui tetap diwajibkan untuk berpuasa? Simak hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam di bawah ini yang telah dirangkum oleh Popmama.com.
1. Ibu menyusui boleh tidak berpuasa
Ulama berpendapat bahwa ibu menyusui mendapatkan keringanan puasa. Artinya, mereka diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (H.R Al-Khamsah)
Editors' Pick
2. Pengganti puasa bagi ibu menyusui
Walaupun diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu menyusui tetap diharuskan untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Ada pula ibu menyusui yang diharuskan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk diketahui, ada tiga kelompok ibu menyusui yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Kelompok pertama adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena alasan kesehatan dirinya sendiri. Kelompok kedua adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa demi kesehatan bayinya.
Bagi kelompok pertama dan kedua, mereka hanya diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan.
Sementara itu, untuk kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya. Nah untuk kelompok tersebut diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah.