Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan
Biaya persalinan ibu hamil bisa ditanggung negara sejak 12 Juli 2022
19 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru tentang biaya persalinan ibu hamil. Disepakati bahwa saat ini biaya melahirkan bisa ditanggung oleh negara.
Aturan itu tertulis dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan ini, berikut Popmama.com telah siapkan ulasannya terkait Jokowi terbitkan aturan negara tanggung biaya persalinan.
Editors' Pick
1. Peraturan mulai berlaku sejak 12 Juli 2022 lalu
Peraturan yang memuat tentang biaya persalinan ibu hamil bisa ditanggung negara mulai berlaku sejak dikeluarkan pada 12 Juli 2022 lalu. Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru.
Tidak bisa sembarang orang, terdapat beberapa kriteria khusus untuk mendapatkan pembiayaan ini, yaitu termasuk fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.
2. Aturan dibuat demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir
Di dalam Inpres, dijelaskan pula terkait ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.
Pendanaan ibu melahirkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.