Banyak Pahala, Ini 6 Keutamaan Ibu Menyusui dalam Agama Islam
Menyusui adalah anugerah terindah yang juga memberikan banyak manfaat untuk Mama lho
28 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hamil, melahirkan, dan menyusui merupakan kodrat bagi setiap mama di dunia. Apalagi, menyusui menjadi suatu kewajiban seorang mama setelah melahirkan bayinya. Sekaligus menjadi anugerah terindah yang diberikan Allah SWT karena tidak semua mama bisa menyusui bayinya lantaran adanya masalah kesehatan, harus bekerja, dan sebagainya.
Maka dari itu, penting bagi Mama untuk selalu bersyukur karena bisa memberikan ASI untuk si Kecil hingga usianya dua tahun yang juga dianjurkan dalam Islam.
Nah, agar Mama tetap semangat untuk menyusui, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa keutamaan ibu menyusui dalam agama Islam.
1. Tiap tetes air susu dinilai pahala
Bagi Mama yang tengah menyusui si Kecil, maka setiap tetesan air susu tersebut akan dinilai sebagai satu pahala dan Allah menjanjikan pahala satu tahun salat dan puasa bagi seorang Mama yang hamil, melahirkan, dan memberikan air susunya untuk sang Bayi setelah melahirkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Ketika seorang perempuan menyusui anaknya, Allah membalas setiap isapan air susu yang diisap anak dengan pahala memerdekakan seorang budak dari keturunan Nabi Ismail, dan manakala perempuan itu selesai menyusui anaknya maka malaikat pun meletakkan tangan ke atas sisi perempuan itu seraya berkata, ‘Mulailah hidup dari baru karena Allah telah mengampuni semua dosa-dosamu.’”
2. Menjadi manusia dan istri yang sempurna
Dalam suatu pernikahan, wajib hukumnya bagi istri untuk selalu mematuhi perintah suami, salah satunya adalah perintah menyusui sang Anak.
Sebuah kitab menjelaskan, “Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya’ dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh.
Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya. Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si Bayi mau mengonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini’ maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah – seperti yang telah kami jelaskan – merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)