Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat pemerintah melakukan program percepatan vaksinasi. Selain masyarakat umum dan lansia, belakangan anak berusia 12 tahun keatas, ibu hamil, dan ibu menyusui pun diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Ini dilakukan karena ibu hamil dan ibu menyusui termasuk kategori populasi yang rentan Covid-19. Namun bagaimana jika Mama baru melahirkan atau dalam masa nifas? Apakah akan memengaruhi kondisi mama dan produksi ASI?
Popmama.com membahas soal kapan ibu melahirkan boleh melakukan vaksinasi Covid-19, berikut ini.
Apakah Ibu yang Baru Melahirkan Boleh Melakukan Vaksinasi Covid-19?
Pixabay/blankita_ua
Vaksin Covid-19 memberikan perlindungan bagi banyak orang, termasuk bagi Mama yang baru melahirkan. Bahkan vaksin Covid-19 akan melewati ASI dan bisa memberikan perlindungan bagi si Kecil yang menyusu.
Dilansir dari Outlook, Dr Khan Amir Maroof, seorang profesor di Rosewalk Hospital and Apollo Cradle Royale mengatakan, tidak ada risiko bagi neonatus dari ibu menyusui yang divaksinasi. Menurutnya tidak ada alasan untuk menunda vaksinasi setelah melahirkan.
Selain itu, tidak ada tindakan pencegahan khusus yang perlu dilakukan oleh ibu menyusui sehubungan dengan vaksinasi. Kriteria penerima vaksin yang berlaku untuk populasi umum juga berlaku untuk Mama yang baru melahirkan.
Editors' Pick
Syarat Mendapatkan Vaksin Covid-19 Setelah Melahirkan
Pixabay/torstensimon
Bagi ibu yang baru melahirkan, berikut beberapa persyaratan umum vaksinasi Covid-19:
Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
Tidak melakukan kontak dengan pengidap Covid-19 dalam 14 hari terakhir.
Tidak mengalami demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Selain itu, penting untuk mendiskusikan soal kondisi mama dengan dokter sebelum melakukan vaksinasi.
Siapa yang Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19?
Pixabay/RondellMelling
Berdasarkan surat edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ibu menyusui boleh diberikan vaksin Covid-19.
Berdasarkan rekomendasi PAPDI tentang pemberian vaksin Covid-19, pasien dengan penyakit penyerta yang tidak layak mendapatkan vaksin adalah sebagai berikut:
Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung dalam vaksin COVID-19.
Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksi sudah teratasi, maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksinasi.
Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.
Jika Mama memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka harus terkontrol dan memenuhi kriteria layak diberi vaksin. Informasikan segala kondisi mama pada dokter yang bertugas melakukan skrining vaksin Covid-19. Pastikan Mama memberi semua informasi dengan sebenar-benarnya, ya. Ini penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Ma.
Efek Samping Vaksin Covid-19
Pixabay/silviarita
Efek samping setelah vaksinasi merupakan tanda bahwa kekebalan tubuh sedang bekerja membentuk antibodi. Banyak yang melaporkan soal efek samping setelah penyuntikan pertama, bahkan mendapatkan efek yang lebih intens setelah vaksinasi kedua.
Biasanya, efek samping seperti demam, sakit kepala, kelelahan, dan nyeri di bekas suntikan sebenarnya hal yang baik. Namun ini semua tergantung pada kondisi setiap orang.
Efek samping ringan dari vaksinasi Covid-19 cenderung hilang dalam waktu 48 jam setelah suntikan. Jika Mama mengalaminya lebih dari dua hari, segera konsultasikan dengan dokter.
Jangan takut akan efek sampingnya ya, Ma. Ketakutan akan efek samping tidak boleh mengecilkan hati untuk mendapatkan vaksinasi penuh.
Vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19, serta membangun kekebalan kelompok.
Dengan melakukan vaksinasi, Mama tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi si Kecil dan orang-orang di sekitar yang belum mendapatkan vaksinasi.
Semoga informasi seputar vaksinasi Covid-19 untuk ibu baru melahirkan ini menambah wawasan, Ma!